Jakarta, Pelita Sumsel – Anggota Komisi XI DPR-RI, Fauzi H Amro menilai Komite Stabilitas Sistem Keuangan dan Himbara menjadi penerima manfaat dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional akibat dampak pandemi COVID-19.
Dijelaskan, PP tersebut terbit setelah Perpu Nomor 1 tahun 2020 yang mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan disahkan oleh DPR menjadi undang undang.
Disatu sisi bank jangkar atau dalam hal ini Himpunan Bank Milik Negara BUMN, Himbara. Jadi penyalur likwiditas juga pemain
Diuraikannya, itu menyalahi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan ,PPKSK.
Kedua, penunjukkan tersebut juga bertentangan dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, ungkap Fauzi dalam keterangan persnya di Jakarta (15/5/2020) merespon keluarnya PP No 23 Tahun 2020.
Menurut anggota DPR asal dapil 1 Sumsel ini, karena sebab Himbara adalah operator bukan regulator. Artinya objek kebijakan tak boleh masuk sebagai regulator. Dengan kata lain, penunjukkan tersebut juga bertentangan dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2020. Serta melanggar UU PPKSK Bab III tentang Pencegahan Krisis Keuangan terutama pasal 16, 17, 18, 19 dan pada bagian ketiga tentang penanganan permasalahan likuiditas bank yang berstatus Sistemik.
“Aturan ini sudah sangat jelas bahwa lembaga yang berwenang dan diberi tugas mengurusi masalah likuiditas perbankan yaitu BI, OJK dan LPS. Tak ada satu pasal pun yang menyebut akan ada peran Himbara, karena memang Himbara tidak termasuk regulator, tapi justru objek dari kebijakan”, tegas Fauzi.
Ia malah jadi balik mempertanyakan dengan keluarnya PP No 23 Tahun 2020. Apakah KSSK seperti mau cuci tangan, tak mau menghandel urusan likuiditas perbankan. Padahal itu tugas KSSK berdasarkan UU PPKSK dan diperkuat Perppu No 1 Tahun 2020.
“Saya mensinyalir, KSSK sengaja tak mau terlibat dalam likuiditas perbankan, supaya bisa terbebas dari kasus hukum di kemudian hari. Apalagi sebagian anggota KSSK adalah pelaku yang terlibat dalam kasus BLBI dan Century Gate”, paparnya.
“Nah sekarang modus mereka mau melindungi diri agar kedepan bisa terbebas dari kasus hukum. Caranya dengan bikin aturan program Pemulihan Ekonomi Nasional ,PEN, yang kontra produktif dengan aturan sebelumnya yaitu UU PPKSK dan Perppu No 1 Tahun 2020″, tambahnya.
Yang anehnya mereka tidak mau terlibat sama sekali dan menyerahkan urusan likuiditas perbankan. Tapi malah mununjuk Himbara. “Itu namanya cuci tangan”,ujarnya dengan nada agak tinggi. (oce)