Curi Besi Rel Kereta Api, Abdan Diamankan Polisi

waktu baca 2 menit
Rabu, 13 Mei 2020 21:17 0 217 Admin Pelita

Muara Enim Pelita Sumsel – Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim mengamankan pelaku Pencurian besi Rel Kereta Api (KA) . Pelaku tersebut yakni Abdan Sakuron (38) tercatat sebagai warga Desa Suka Merindu Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan . Sementara satu rekannya yang berinisial YY masih buron dan dalam pengejaran Polisi .

Sedangkan kejadian tersebut berawal pada Selasa (12 /05/2020 )sekitar pukul 15.00 WIB , dan telah terjadi Tindak Pidana (TP) Pencurian dengan Pemberatan Besi Rel milik PT KAI ,dengan TKP Desa Sukameridu kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim yang di lakukan oleh pelaku Abdan Sakuron beserta YY (DPO) dengan modus memotong besi rel kereta api tersebut dengan menggunakan gergaji sebanyak 13 batang besi rel, dan 9 buah baut sambungan rel kereta api, selanjutnya ketika pelaku membawa barang hasil curian tersebut dengan menggunakan kendaraan mobil carry mini bus warna hijau BG 2942 MB.

Polsek Rambang Lubai Mendapat laporan pencurian tersebut, kemudian Kapolsek Rambang Lubai AKP Akhmad Bakri, SH bersama Kanit Reskrim IPDA Sutra Efendi, SH dan anggota Reskrim berangkat untuk memastikan kebenaran informasi tersebut lalu sampai di TKP melihat pelaku yang bernama Abdan Sakuron yang sedang berada di dalam mobil cary. Kapolsek Rambang Lubai AKP Akhmad Bakri, SH, beserta anggita Polsek Rambang Lubai langsung melakukan penangkapan pelaku bernama Abdan Sakuron berikut barang buktinya, namun satu pelaku berinisial YY berhasil kabur dari penangkapan dan lari dengan sepeda motornya yang kemudian didapatkan barang bukti besi pendrol rel KA dari kediaman YY saat petugas menggeledah dan petugas mengamankan barang bukti tersebut.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra Sik, melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Akhmad Bakri, SH menjelaskan Pelaku yang bernama Abdan Sakuron berserta barang bukti pencurian tersebut sudah diamankan di Polsek Rambang Lubai, dan satu temannya yang berinisial YY masih dalam pengejaran Polsek Rambang Lubai dan masuk DPO.

“Barang Bukti(BB) yang berhasil diamankan dalam perkara tersebut berupa 1 (satu) Unit Mobil Minibus Cary warna Hijau No.Pol BG-2942-MB, 1(satu) Unit sepeda Motor honda , warna Hitam No.Pol BE-6812-C., 13 ( Tiga belas) Batang besi Rel panjang masing masing 150 ( seratus lima puluh ) Centimeter, 9 ( Sembilan) batang baut Besi Rel dan 2 (dua) buah mata gergaji besi,” Tutup Kapolsek (NVJ)

LAINNYA