Jakarta, Pelita Sumsel – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah, DPD, melakukan Rapat Kerja virtual dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta jumat (8/5/2020) dengan bahasan mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Perpu, Nomor 1 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang sektor keuangan, yang baru.
Kusus yang terkait dengan daerah.
Elviana Ketua Komite IV DPD mengusulkan adanya aturan baru supaya Pemerintah Daerah diberikan diskresi untuk mengelola penggunaan APBD, termasuk APBDes oleh Kepala Desa didalam penanganan dampak pandemi Covid-19.
Sama seperti halnya rancangan pemberian kewenangan kepada pejabat Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam hal pengelolaan Keuangan Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Namun, Komite IV DPD menggarisbawahi bahwa pelaksanaan diskresi harus berpedoman pada tata peraturan yang berlaku, sehingga tidak terjadi fraud atau maladministrasi dalam pengelolaan keuangan daerah, tegas bekas politisi PDI P.
Sementara
terkait Kredit Ultra Mikro , UMI Mekar, yang disalurkan oleh PT.Permodalan Nasional Madani (Persero) kepada para nasabah Ibu Rumah Tangga.
Dikatakan, Menteri Keuangan telah diminta untuk memberikan penundaan pembayaran angsuran mingguan untuk bulan Mei – Juli 2020, tegasnya
Hadir dalam Raker dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani antara lain wakil Ketua Komite IV DPD RI Sukiryanto, Cashyta A. Kathmandu, dan Novita Anakotta.
Selain itu, DPD mengusulkan pada Kementerian Keuangan agar tidak melakukan pengurangan anggaran BPKP pada tahun 2020, yang dinilai justru akan dapat memberi ruang dugaan penyalahgunaan anggaran oleh eksekutif di daerah, dalam penanganan dampak Covid-19 karena sebab minimnya pengawasan oleh BPKP.
Komite IV DPD malah justru mendorong peran pengawasan BPKP atas refocussing APBD, dana desa. Serta pembekalan khusus untuk bagi para kepala desa yang baru dilantik agar penyaluran BLT melalui dana desa dapat tepat sasaran, kata Elviana senator asal Jambi. (oce)