Palembang, Pelita Sumsel –
Viralnya vidio berboncengan tanpa menggunakan helm dan mengancam keselamatan orang banyak, akhirnya Satuan Lalu Lintas Polrestabes Palembang bertindak cepat. Tidak butuh waktu lama, untuk menyelidiki keberadaan pelaku dan teman-temannya ini. Tiga pelaku, Bagus (24), Jay (23) dan Krisna (24), akhirnya dijemput petugas di kediamannya masing-masing, di Lorong Ariodillah Kecamatan IT I, Kamis (07/05/2020).
Dengan wajah tertunduk malu, mahasiswa ini masuk ke dalam ruang Satuan Lalu Lintas Polrestabes Palembang untuk diambil keterangannya.
Kepada petugas, Krisna mengakui kesalahannya dan meminta maaf.
“Kami minta maaf atas kesalahan kami. Terima kasih atas bimbingan Pak Polisi, khususnya Sat Lantas Polrestabes Palembang. Kami janji tidak akan mengulanginya lagi,” ujarnya sebagai pilot motor ini.
Sementara, Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yusantiyo mengatakan ketiga pemuda ini akan dikenakan sangsi tilang dan pembinaan, mengingat situasi pendemi dan arahan kebijakan pimpinan.
“Sangsinya ancaman lima tahun penjara, sebagaimana terdapat dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Atas kebijaksanaan pimpinan ditengah covid ini, jadi kami hanya lakukan pembinaan saja,” tukasnya. (sel)