Palembang, Pelita Sumsel –
Baru saja menghirup udara bebas setelah mendapat keringanan asimilasi corona, Ramadhan Saputra (21) kembali harus hidup dibui di sel tahanan Polrestabes Palembang. Kali ini, warga Jalan Urip Sumoharjo Kecamatan Kalidoni terpaksa mendapatkan haduab dua butir timah panas petugas di kedua kakinya, karena mencuri dua unit ponsel merek Lenovo dan Realme milik Joy Yosep Rizal (45) warga Jalan RE Martadinata Kecamatan Ilir Timur II, Rabu (06/05/2020).
Tersangka diringkus Anggota Opsnal Pidana Umum Polrestabes Palembang, di kawasan Lebong Gajah Sako, saat sedang nongkrong. Setelah mendapatkan pengobatan, tersangka langsung digelandang ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebuh lanjut.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kasubnit, Ipda Andrean membenarkan adanya penangkapan tersangka yang merupakan nara pidana kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), yang mendapatkan asimilasi bulan kemarin, April, karena wabah corona.
“Kini kembali berulah mencuri handphone di rumah kosong. Dengan modus membedat kaca belakang rumah. Kami terpaksa menembak tersangka, karena mencoba melawan saat pengembangan,” beber Kasubnut, Ipda Andrean, kepada awak media.
Sementara, tersangka saat diwawancarai mengaku sudah menjual barang curiannya kepada orang yang tidak dikenalnya.
“Sebelumnya saya mengawasi rumah tersebut. Melihat beberapa hari kosong, saya masuk ke rumah dengan membedat jendela belakang. Saya ambil handphone di dekat tv dan sudah dijual Rp 700 ribu. Setelah itu, uang hasil penjualan ponsel tersebut, digunakan untuk makan dan mabuk sama teman,” jelasnya. (sel)