Gambar_Langit Gambar_Langit

Diduga Bandar Narkoba, Warga Alai Diringkus Polsek Sungai Rotan

waktu baca 2 menit
Minggu, 3 Mei 2020 19:24 0 188 Admin Pelita

Muara Enim Pelita Sumsel – Pelaku diduga seorang bandar narkoba yang tercatat sebagai warga Desa Alai Utara Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim tersebut, diringkus Unit Reskrim Polsek Sungai Rotan Polres Muara Enim saat tengah melakukan transaksi narkoba diwilayah hukum Polsek Sungai Rotan yang tepatnya di SP Jalan Desa Sukacinta Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim pada Kamis (30/04) lalu.

Pelaku tersebut, diketahui bernama Najamudin alias Boge (39), dan TSK diringkus aparat tersebut, dengan terbukti membawa 22 paket narkoba jenis sabu siap edar.
Berawal dari Kapolsek Sungai Rotan AKP Edy Nuryanto pada Kamis( 30/04),lalu , yang mendapat Informasi jika ada seorang laki laki yang membawa Narkotika dengan tujuan Desa Sukacinta Kecamatan Sungai Rotan dengan menggunakan kendaraan sepeda motor.

Kemudian Kapolsek Sungai Rotan berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Muara Enim dan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Erick YP dan Anggota untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi tersebut.

Nah, hari Kamis tgl 30 April 2020 sekitar pukul 23.30 Wib, saat itu melintas 1 unit sepeda motor jenis Honda BG 6011 OB warna Hitam dengan suara knalpot besar . Kemudian anggota langsung menghadang dengan mobil dan diperintahkan untuk berhenti kemudian melakukan pemeriksaan pada rongga badan dan sekitaran lokasi dan ditemukan sebuah Tas setelah diperiksa ditemukan barang bukti berupa Narkotika diduga jenis Sabu – sabu yang dikemas dalam plastik bening disimpan didalam kotak Rokok, Timbangam Digital, 1 Buah HP, dan pelaku mengakui jika barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya TSK dan barang bukti di bawa ke Polsek Sungai Rotan kemudian diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Ya, pelaku narkoba telah kita tangkap dan kini pelaku dan barang bukti kita amankan di Sat Resnarkoba Polres Muara Enim guna pemeriksaan lebih lanjut, “ungkap AKBP Donni Eka Syaputra, SIk, melalui Kasatres Narkoba AKP I Putu Suryawan ,SH, kepada media ini Minggu (03/05).

Dikatakan, adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku narkoba tersebut, yakni berupa 1 (satu) HP MERK NOKIA, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bal plastik klip bening, 1 (satu) buah Tas Warna Hitam biru, 22 paket narkotika jenis sabu berat brutto 9,78 gram dan 1 Unit Motor Honda CBR Warna hitam NO POL BG 6011 OB,” pungkas Kasatres narkoba itu. (NVJ)

LAINNYA