Residivis ini Dihadiahi Timah Panas Polsek Rambang Dangku

waktu baca 2 menit
Rabu, 29 Apr 2020 21:49 0 248 Admin Pelita

# TSK Alvin Pernah Terlibat Pasal 365 KUHP di Wilkum Prabumulih

Muara Enim Pelita Sumsel – Sebut saja Alvin Kayudi(38), tercatat sebagai warga Desa Jemenang Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan. Ia ditangkap Reskrim Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim lantaran telah memiliki Senjata Api (Senpi) ilegal atau tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/Drt/1951. TSK Alvin Kayudi (38), ditangkap berdasarkan LP / A / 02 / IV / 2020 / SS /Res.ME / Sek Rambang Dangku,/29/04/2020, yakni dalam perkara tanpa hak memiliki senjata api sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 / Drt / 1951. Dan pelaku tersebut ditangkap di kampung IV Desa Jemenang Kecamatan Rambang Niru pada Rabu ( 29 /04) sekira pukul 15.00 WIB. Sementara pelaku tersebut, juga pernah terlibat dalam perkara 365 KUHP diwilayah hukum Polres Prabumulih dan pernah menjalani hukuman selama 3,8 tahun.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra, SIk, melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah, SH,MSi, membenarkan telah menangkap pelaku tersebut,dan sekarang telah diamankan di Polsek Rambang Dangku guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Ya, mendapatkan laporan dan informasi dari masyarakat bahwa disebuah pondok samping kolam milik warga di desa Jemenang ada seorang pelaku membawa Senpira,” ungkapnya.

Dan kemudian diperintahkan Kanit Reskrim Ipda Syawaluddin,SH,dan anggota untuk melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Penangkapan bermula adanya juga laporan empat orang tengah transaksi narkoba didesa Jemenang tepatnya dikolam pemancingan milik warga tersebut, namun saat dilakukan penggerebekan empat orang tersebut kabur,dan satu pelaku bernama Alvin Kayudi (38), tampak memegang Senpira.

“Ya ,satu TSK pembawa Senpira ini terpaksa kita lumpuhkan dengan tegas dan terukur pada saat akan ditangkap, Kini pelaku telah kita amankan berikut barang bukti  satu pucuk senpira laras pendek berisi 5 butir amunisi cal 9 mm,” terang Kapolsek. Dikatakan, setelah berhasil mengamankan salah seorang TSK tersebut, lalu dilakukan penggeledahan di pondok tersebut dan berhasil mendapatkan juga barang bukti lain yaitu berupa 2 pucuk senpira laras panjang.  Kini pelaku ada di Polsek Rambang Dangku untuk dimintai keterangan dan bertanggung jawab dimata hukum, ” tegas AKP Apriansyah. (NVJ)

LAINNYA