Mudik Ditiadakan, KAI Batalkan Perjalanan KA Jarak Jauh

waktu baca 2 menit
Jumat, 24 Apr 2020 09:27 0 164 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel –

PT Kereta Api Indonesia (Persero) membatalkan perjalanan Kereta Api Jarak Jauh pada masa angkutan lebaran mulai 24 April 2020. Kebijakan ini, mendukung arahan Presiden RI, Joko Widodo pada Rapat Terbatas di Istana Presiden, Selasa (21/04/2020), mengenai larangan Mudik Lebaran 2020 untuk masyarakat, Jumat (24/04/2020).

“Pembatalan perjalanan KA Jarak Jauh ini kami lakukan, guna menindaklanjuti keputusan pemerintah atas larangan Mudik Lebaran 2020 untuk masyarakat. Sejak 21 April 2020, KAI kembali membatalkan 14 perjalanan KA Jarak Jauh dari dan menuju Daop 1 Jakarta dan Daop 2 Bandung dengan berbagai tujuan untuk perjalanan mulai 23 dan 24 April 2020. Total sejak 23 Maret 2020, KAI telah membatalkan sebanyak 401 perjalanan KA, dengan rincian 213 KA Jarak Jauh dan 188 KA Lokal,” papar PLT VP Public Relations KAI, Joni Martinus.

Lebih lanjut, Manager Humas Divre III Palembang, Aida Suryanti menyampaikan kereta api jarak jauh di Wilayah Divre III Palembang, akan terus stop operasi melihat situasi saat ini.

“Terdapat tiga kereta api yang telah dihentikan operasionalnya per tanggal 1 April kemarin, dari Stasiun Kertapati tujuan Prabumulih, Tanjungkarang dan Lubuklinnggau, yaitu diantaranya Kereta Api Prabujaya, Limeks Sriwijaya, dan Sindang Marga,” beber Aida.

Aida menghimbau kepada masyarakat, untuk tidak melakukan perjalanan mudik keluar kota dan tetap di rumah saja, agar pademi covid-19 segera berakhir dan kondisi segera kembali normal. Akan tetapi bagi masyarakat yang memiliki kepentingan dan tidak dapat di tunda masih tersedia dua kereta api rute Kertapati – Tanjungkarang PP ( Kereta ekonomi Rajabasa) dan rute Kertapati – Lubuklinggau PP (Kereta Ekonomi Serelo).

“Dengan pengoperasian kedua tersebut sesuai aturan physical/social distancing dengan menjual tiket kereta api 50 persen atau 265 tempt duduk dari 530 tempat duduk yang tersedia,” ujarnya.

Aida menambahkan, kebijakan pembatalan perjalanan KA ini, akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu dengan mempertimbangkan perkembangan situasi yang terjadi dari dampak pandemi Covid-19.

Penumpang yang KA-nya batal berangkat, akan dikembalikan bea tiketnya 100 persen. Penumpang akan dihubungi melalui Contact Center 121 dan dipersilakan untuk mengikuti petunjuk selanjutnya. Jika belum dihubungi, penumpang juga bisa membatalkan tiketnya sendiri melalui aplikasi KAI Access dan loket stasiun.

Pembatalan melalui aplikasi dapat dilakukan hingga maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan dan uang akan ditransfer paling lambat 45 hari kemudian. Adapun untuk pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh dan Lokal hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan dengan menunjukkan kode booking dan uang akan diganti.

“KAI memohon maaf bagi para penumpang yang perjalanannya tertunda akibat pembatalan perjalanan ini. Hal ini bertujuan untuk memutus penyebaran Covid-19 agar tidak menyebar lebih luas,” tukas Aida. (sel)

LAINNYA