Palembang, Pelita Sumsel – Dampak Virus Corona atau Covid-19, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi Palembang kepada konsumen PDAM dengan keringanan pembebasan tagihan rekening
Hal ini di sampaikan oleh Humas PDAM Tirta Musi Palembang, Meri Arianda Senin (13/04/2020)
Dijelaskan Meri, bahwa pembebasan tersebut karena surat edaran dari Walikota Palembang tentang pemberian insentif atau stimulus bagi pelaku usaha dan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
“Tagihan rekening itu berlaku untuk bulan Mei dan Juni. Jumlahnya 17.054 pelanggan dengan kubikasi sebanyak 473.361m3 dengan total tagihan Rp1.121.328.505 per bulan. Sehingga untuk Mei dan Juni ada dibebankan sebesar Rp2.242.657.010,” katanya, Senin (13/04/2020).
Namun, ia menjelaskan, ini untuk pelanggan dengan tarif sosial yang terdiri dari kategori IA berjumlah 30 Pelanggan. Total kubikasi sebesar 2.893m3 dengan total tagihan Rp.2.056.265, sedangkan untuk kategori IB berjumlah 2.143 pelanggan. Total kubikasi sebesar 146.891m3 dengan total tagihan Rp.231.286.080.
“Untuk Kategori IC berjumlah 1290 Pelanggan, total kubikasi sebesar 37.806m3 dengan total tagihan Rp.75.326.915, sedangkan untuk kategori MBR berjumlah 13.591 pelanggan dengan total tagihan Rp.812.659.245,” jelasnya.
Ia berharap, dengan adanya hal ini dapat menjaga dan memperkuat ekonomi masyarakat terhadap dampak pandemi Covid- 19.
Hal ini diaminkan oleh Sekda Palembang Ratu Dewa, yang mengatakan bahwa penggratisan ini untuk kurangi beban masyarakat ditengah Pandemi Covid-19
“Untuk bukan Mei dan Juni 2020, bagi Pelanggan kategori 1A, 1B dan 1C,”kata Ratu Dewa Senin (13/4).
Dijelaskan Dewa, Hal ini berdasarkan Pemkot surat edaran nomor 22/SE/V/2020 yang ditandatangani oleh Walikota Harnojoyo tentang pemberian stimulus bagi pelaku usaha dan masyarakat Palembang. (yfr)