Palembang, Pelita Sumsel –
“Saya hanya iseng pak, saya minta maaf atas kesalahan saya. Saya minta ampun, saya takut dipenjara. Saya memang salah, tidak mencari tahu dulu kepastian vidio yang sudah saya rekam dan sebarkan.” Pengakuan itulah yang dilontarkan, juru parkir RS Hermina, Depriadi (33) warga
Jalan Ahmad Yani Lorong Fajar I Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Jakabaring ketika diwawancarai di Mapolrestabes Palembang, Senin (30/03/2020).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim, AKBP Nuryono dan Kanit Pidsus, Iptu Harry Dinar menjelaskan, telah menetapkan kepastian hukum terhadap salah satu pelaku penyebar vidio ‘hoax’ tentang pasien corona, yang dibawa dengan mobil ambulance di RS Hermina. Kini tersangka sudah ditahan dan masih dalam pemeriksaan intensif penyidik.
“Ya, kita tetapkan sebagai tersangka. Beliau menyebarkan vidio yang tidak jelas kebenarannya. Atas dasar penyebaran vidio ‘hoax’ itu, kita jerat tersangka pasal 14 ayat (1) atau pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo UU RI No 71 Tahun 1958, dengan ancaman penjara setinggi-tingginya 10 tahun,” papar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji saat press release.
Dijabarkan Anom, tersangka yang merekam menggunakan handphone Redmi Note 5A warna silver, terhadap seorang pasien yang sedang dibawa dua orang perawat laki-laki yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), akan dipindahkan ke dalam Mobil Ambulance milik RS Hermina Palembang. Tersangka sempat mengatakan kepada pengunjung rumah sakit, bahwa pasien yang dimasukan kedalam mobil ambulance tersebut merupakan pasien ‘Positif Corona’.
“Tersangka merekam vidio dengan durasi 2:03 menit, lalu mengeshare ke Group Whatshapp dengan Nama “Sahabat Nusapala” yang beranggotakan 20 (dua Puluh), tanpa memastikan terlebih dahulu kebenarannya ke pihak rumah sakit,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, diduga telah menyebarkan vidio ‘hoax’ seorang juru parkir RS Hermina, Depriadi (33) terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi sel tahanan Polrestabes Palembang. Warga Jalan Ahmad Yani Lorong Fajar I Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Jakabaring ini ditahan penyidik Unit Pidana Khusus Polrestabes Palembang, untuk pemeriksaan lebih lanjut, Minggu (29/03/2020).
Dipenghujung press release, Kapolrestabes Palembang, menghimbau kepada masyarakat kota Palembang, untuk tidak keluar rumah, jaga jarak, kesehatan dan olahraga.
“Ditengah ancaman virus corona ini, jika tidak terlalu penting, lebih baik di rumah saja,” jelasnya. (sel)