Muara Enim, Pelita Sumsel – Untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid 19, Pemerintah Muara Enim, mengambil kebijalan para ASNdan para pegawai, mulai hari ini untuk melaksanakan tugas kedinasan di rumah masing-masing.
Sesuai Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor:440/285/BKPSDM-3/2020 Tentang penyesuaian sistem jam kerja pegawai dalam upaya pencegahan virus Covid 19 di lingkungan pemerintah Kabupaten Muara Enim tertanggal 24 maret, yang ditandatangi oleh Plt Bupati Muara Enim H Juarsah, (26/3/2020).
Dalam surat edaran tersebut ada beberapa kebijakan penting yang ditekankan kepada para kepala organisasi perangkar daerah (OPD) dan para ASN. Diantaranya, kepala perangkat daerah mengatur sistem kerja pegawai untuk menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dirumah.
Adapun ketentuan yang tertuang dalam surat edaran tersebut yakni pejabat eselon II, III, Camat, Lurah, Kepala UPT dan dua level pejabat struktual tertinggi di unit kerja teap melaksanakan tugas seperti biasa. Kemudian pejabat eselon IV, fungsional umum, pejabat fungsional tertentu, staf/petugas penunjang kegiatan kantor/lapangan, termasuk pegawai KKWT/honorer melaksanakan tugas dikantor secara bergantian (SHIFT).
“Saya tegaskan untuk para pelajar sudah diberlakukan sekolah di rumah dan akan diberlakukan pula penyesuaian sistem kerja pegawai untuk bekerja dari rumah. Kita juga akan menghimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Muara Enim,” jelasnya. (NVJ)