Muara Enim, Pelita Sumsel – Aparat Polsek Lawang kidul, kabupaten Muara Enim, mengamankan Pelaku Irfan Fajri (38) warga desa tegal rejo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, ia ditangkap sudah berbuat cabul terhadap anak dibawah umur.
Kapolsek Lawang Kidul AKP Azizir Alim, SH, membenarkan telah menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur.
“Pelaku ditangkap atas laporan ibu korban yang anaknya telah dicabul oleh pelaku,” katanya
Sebelum Pelaku tberbuat, pelaku mengiming – imingingi korban dengan mengasih balon, dan pelaku langsung meremas kemaluan korban.
“Korban langsung melaporkan kepada orang tuanya kalau korban telah dipegang kemaluannya oleh pelaku,” ujarnya
Ia juga mengatakan, saat ini pelaku telah ia amankan dipolsek Lawang kidul.
“Pelaku kita jerat dalam lasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E UU. RI No. 17 Tahun 2016 Tentang perlindungan anak ,” tegasnya (NVJ)