Palembang, Pelita Sumsel – Anggota DPR RI Komisi II, Reni Astuti SH mengingat masyarakat Sumsel tahu cara membeli dan memiliki tanah agar tanah yang dimilikinya terlepas dari masalah hukum di kemudian hari.
Hal ini diungkap Reni saat Reses guna menyerap aspirasi masyarakat, anggota DPR RI komisi II Fraksi Gerindra, Dapil Sumsel 1, Renny Astuti, SH. SPN di ‘Diskusi Publik’ bersama Palembang Womens Club (PBC), di The Sultan Convention Hall Palembang, Kamis (12/3/2020).
“Tata cara melakukan pembelian tanah, terlebih dahulu harus dicek secara detail terutama di BPN dan pemerintah setempat untuk melihat keabsahannya, terpenting surat tersebut sudah bersertifikat setelah itu baru pembayaran,” paparnya
Dijelaskan Reni, Jika membeli tanah belum bersertifikat, pembeli terlebih dahulu harus melihat peta bidang dan mengecek di BPN. Takutnya banyak permasalahan tumpang tindih dalam kepemilikan surat tanah.
“Surat keterangan tanah, pengakuan hak harus di ketahui saksi-saksi, sehingga bisa disertifikatkan karena harus ada bukti tertulis agar kuat di persoalan hukum. Sekarang, ada program PTSL seluruh Indonesia pembuatan sertifikat tanah secara gratis. Sesuai kesepakatan tiga menteri itu diberikan kebijakan maksimal biaya Rp 300.000. tidak lebih dari yang ditetapkan itu,” ujarnya
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa aspirasi masyarakat lainnya soal permasalahan penghapusan guru honorer. Untuk itu, Komisi 2 DPR RI secara tegas menolak untuk tidak menyetujui atas kebijakan rancangan dari Menteri PAN-RB.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sebut dalam dua nama yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) untuk honorer tetapi mereka di kontrak.
“Kita melihat apabila semuanya dihapus terutama di bidang pendidikan dan kesehatan aspirasi masyarakat Ini menjadi catatan kami bahwa tidak setuju tenaga honorer di hapuskan 100 persen,” terangnya.
Ditempat sama, Ketua Palembang Womens Culub, Indri Anshori mengucapkan selamat datang atas kunjungan kerja reses anggota DPR RI dari komisi II, Renny Astuti di Kota Palembang dalam menyerap aspirasi masyarakat.
Berharap bisa dimanfaatkan peserta PBC untuk memberikan masukan pemikiran atau saran juga pertanyaan guna ditampung untuk dibawa di Gedung DPR RI khusus Komisi II.
Mudah-mudahan menjadi rancangan undang-undang yang dapat memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Saya harapkan WBC Palembang bisa menambah masukan dan wawasan untuk kedepan.Terutama terkait dengan ketahanan pangan dan persoalan pertanahan,” tandasnya.(yfr)