Prabumulih, Pelita Sumsel – Pura – pura minjam hp untuk membuka media sosial, BA (23) warga Jalan Arimbi Kelurahan Prabujaya, harus berurusan dengan aparat Polsek Prabumulih barat, ia ditangkap atas laporan korban yang mana handphone miliknya telah diambil pelaku.
Pelaku sengaja mengambil Hp saat korban lagi berada di Jalan M Yamin tepatnya didepan Bank Mandiri Kelurahan Pasar 2 Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.
Sementara kedua korban melaporkan kejadian tersebut, ke Polsek Prabumulih Barat yakni dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B-49/III/2020/Sumsel/Pbm/Sek Pbm Barat dengan disangkakan Pasal 363 dan Laporan Polisi Nomor : LP/B-145/VIII/2019/Sumsel/Pbm/Sek Pbm Barat Pasal 372.
Kapolsek Prabumulih barat melalui Kanit Reskrim Ipda Darmawan, membenarkan telah mengamankan pelaku yang telah mencuri hp.
“Pelaku berhasil kita tangkap saat lagi asik berada dikediamanya, pelaku sendiri kerap meresahkan warga sekitar rumahnya, kini pelaku telah kita amankan dipolsek Prabumulih barat,” tegasnya (Jf)
Redaktur Romadon