Diduga Langgar Kode Etik, Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau Dilaporkan ke Propam

waktu baca 2 menit
Rabu, 11 Mar 2020 18:00 0 195 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel –

Rombongan Advokat yang tergabung dalam Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (BPPH) Sumsel, diwakilkan M Aminuddin (49) melaporkan Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Alex, atas dugaan menyalahi prosedur penyidikan tindak pidana terhadap tersangka Fari (39), hingga disel di rumah tahanan Polres Lubuk Linggau, Kamis (06/03/2020).

“Klien kami atasnama Fari yang tidak lain merupakan Anggota PP Lubuk Linggau, dituding ikut serta dalam pengeroyokan perkelahian oknum Jaksa, AG dan EF dengan pihak lain, hanya karena rebutan LC (Penyanyi Karaoke), di Ibisa Lost Karaoke Lubuk Linggau pada tanggal 23 November 2019. Setelah kejadian tersebut, klien kami dipanggil penyidik sebagai tersangka dan langsung di jebloskan ke jeruji besi. Padahal klien kami, sama sekali tidak terlibat,” jelas Ketua BPPH Sumatera Selatan, sekaligus Penasehat Hukum, M Aminuddin usai membuat laporan ke Propam Polda Sumsel.

Advokat pengacara yang kerap disapa dengan Amin Tras ini mengatakan, penyidik Reskrim Polres Lubuk Linggau, diduga menyalahi aturan Perkap Kapolri tentang penyelidikan tindak pidana dan melanggar kode etik profesi.

“Dalam Perkap Kapolri No 6 Tahun 2019, sudah diatur tentang penyidikan tindak pidana. Polres Lubuk Linggau ini melangkahi proses lidik. Penyidik langsung memanggil tersangka dan langsung disel,” ujarnya.

Langkah melaporkan ke Propam ini adalah upaya tindak lanjut Pemuda Pancasila, ketika mengelar orasi di Kantor Kejari Lubuk Linggau.

“Ini tindak lanjut dari orasi kami di Kejari Lubuk Linggau. Kini kami melaporkan penyidik Polres Lubuk Linggau ke Propam untuk meminta keadilan,” tandasnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi melalui Kasubag Yanduan Bidpropam, Kompol Median Utama didampingi Aiptu Ferry Ardiansyah, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Laporannya masih dalam proses,” jelasnya. (sel)

LAINNYA