Kuasa Hukum : Ahmad Yani Tidak Pernah Terima Fee

waktu baca 5 menit
Selasa, 10 Mar 2020 22:20 0 167 Redaktur Romadon

Palembang Pelita Sumsel –Sidang dugaan gratifikasi 16 paket proyek senilai Rp132 miliar yang menjerat Bupati non aktif Muara Enim yakni Ahmad Yani dan PPK dinas PUPR Elfin MZ Muchtar serta terpidana Robi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kls I A Khusus Palembang, Selasa (10/3/2020).

Sidang dengan agenda mendengarkan saksi untuk terdakwa Ahmad Yani, menghadirkan saksi Elfin MZ Muchtar yang juga terpidana dan saksi Ilham Sudiono selaku selaku Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Lelang 16 Paket Proyek, Brory Wahyudi selaku petugas Bank Mandiri, Jennifer Capriati staf keuangan PT. Indo Paser Beton milik terpidana Robby Okta Fahlevi.

Elfin yang dihadirkan sebagai saksi terdakwa ahmad yani mengatakan jika memang dirinya selalu dilibatkan dalam setiap pengerjaan sejak periode bupati sebelum terdakwa Ahmad Yani menjabat

Elfin menjelaskan jika 16 paket ini merupakan hasil dari inisiatif dari anggota dewan dan program pemerintah, yang berupa pokok pikiran.
“Untuk jalan jalan utama program pemerintah, ada proyek Pak aries, anggota DPRD Ishak juarsah, seharusnya  seluruh anggota DPRD Muara Enim dapat 200 juta, namun seiring perjalanan waktu ada yang mau terima uang ada yang mau ngerjakan sendiri,” katanya

Sementara itu untuk APBD tambahan bupati setuju, saat itu memang ditanda tangani oleh wakil bupati, namun bupati bilang hati-hati perusahaan dibikin secara bagus dan kantor dibikin per perusahaan.“Nah itu faktanya dan saya anggap itu persetujuan karena sebelumnya kami sudah melapor ke bupati,” katanya

Saksi Ilham Sudiono saat ditanya oleh hakim ketua apakah saksi Ilham Sudiono menerima sesuatu dalam bentuk uang dari terpidana Robby Okta Fahlevi. Dirinya mengakui menerimanya.

“Waktu itu saya akui pernah diberikan sesuatu dalam bentuk uang dari pak Robby Okta Fahlevi sebesar Rp 1.5 Milyar, namun itu dalam bentuk uang ucapan terima kasih saja dari beliau yang mulia,” tuturnya
Untuk saksi Brory Wahyudi selaku petugas Bank Mandiri, Jennifer Capriati staf keuangan PT. Indo Paser Beton hanya memberikan kesaksian terkait transaksi uang baik dari brory ataupun jennifer.
“Kalau saya catat semua dibuku sesuai dengan perintah pak robi saja yang mulia,” kata jenifer

Sementara itu Maqdir Ismail Kuasa Hukum Ahmad Yani, mengatakan, pada saat terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanggal 2 September 2019 yang lalu antara A. Elfin MZ Muchtar dan Robi Okta Fahlevi terkait pemberian USD35000 untuk Kapolda Sumsel di Palembang, posisi Ahmad Yani saat itu berada di kantor Pemerintah Daerah Muara Enim, dimana sore itu ia selaku Bupati sedang melaksanakan rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Sekretaris Daerah. Ahmad Yani tidak pernah mengetahui maupun menginstruksikan A. Elfin MZ Muchtar untuk memberikan uang USD35000 kepada Kapolda Sumsel, Irjen Firli Bahuri.

Terkait pernyataan terdakwa alvin yang mengatakan pembahasan APBDP sudah diketahui dan disetujui oleh ahmad yani itu tidak benar karna Fakta yang ada bahwa APBD Perubahan 2019 yg sedang dibahas di DPRD saat itu, ternyata telah ditentukan Sdr. Elfin kepada Sdr. Robbi sebesar 85 M. Sedangkan Sdr. bupati saat itu bulan juli – agustus sedang menunaikan Ibadah haji.
Dan di Fakta persidangan Sdr. Robbi juga menyatakan tdk pernah menyampaikan terkait kegiatan APBDP kepada Ahmad Yani pada saat mereka silaturahmi kepulangan ahmad yani dari ibadah haji

Penasehat Hukum Maqdir Ismail juga mengatakan
“Ahmad Yani tidak pernah menerima komitmen fee sebesar 10% sebagaimana yang dikatakan oleh Elfin MZ Muchtar, yang terjadi justru Elfin MZ Muchtar lah yang menerima 1% komitmen fee dari Robi Okta Fahlevi dan tanah di Alam Sutera Tangerang,” katanya
Ia juga mengatakan, Ahmad Yani juga tidak pernah menerima pemberian tanah dari Elfin, di Muara Enim, karena faktanya yang membeli tanah tersebut adalah Elfin, yang pelunasannya berasal dari uang Robi Okta Fahlevi.

“Jika tanah itu diberikan kepada Ahmad Yani, pastilah Akta Jual Belinya diatas namakan kepada Ahmad Yani atau kerabatnya, sebagaimana yang dilakukan oleh Elfin MZ Muchtar ketika ia diberikan tanah oleh Robi Okta Fahlevi yang diatasnamakan kepada adik iparnya, Penny Choirunnisa, di samping itu pula, Sertifikat aslinya juga seharusnya sudah diserahkan kepada Ahmad Yani. Sedangkan faktanya, sejak penyerahan Sertifikat itu dari pemilik asal kepada A. Elfin MZ Muchtar, sekitar bulan Juni atau Juli 2019, tidak pernah diserahkan kepada Terdakwa Ahmad Yani dan Sertifikat tersebut telah disita oleh KPK dari A. Elfin MZ Muchtar,” tegasnya
Ia juga menambahkan, Ahmad Yani juga tidak pernah menerima pemberian mobil Tata dan Lexus karena mobil-mobil tersebut sebenarnya hanya dipinjam saja dari Robi Okta Fahlevi. Karena Kab muara enim banyak tamu VVIP yang berkunjung dalam rangka Festival “Colourfull Muara Enim” .

Dimana Pada APBD perubahan 2018 terdapat pengadaan mobil dinas operasional berupa mobil Tamu VVIP sebanyak 2 unit Land Cruiser tetapi gagal dilaksanakan karena tidak didukung kepala bagian ULP dan sekda Muara Enim (telaahan staff).
dalam upaya pemecahan masalah ketersediaan kendaraan tamu yg memadai yang dimaksud bupati non aktif Ahmad Yani melakukan pendekatan untuk peminjaman ke pihak ke 3 dan disambut baik oleh
1. PT. Bukit Asam ( pinjaman berupa mobil SUT Toyota Land Cruiser)
2. Dari sdr Robu kontraktor pelaksana pembangunan jalan di kab Muara enim (pinjaman berupa mobil SUV Lexus) sejenis land cruiser.

Sedangkan mobil tata digunakan untuk mendukung keg festival yg peruntukannya digunakan untuk mengangkut umbul umbul dan barang barang

Andaikata mobil tata tersebut memang benar diberikan kepada Ahmad Yani, maka seharusnya STNK dan BPKBnnya atas nama beliau sendiri atau orang yang dikenalnya. Sedangkan faktanya, Ahmad Yani tidak mengenal orang yang namanya tercantum dalam STNK dan BPKB mobil Tata, dan lagipula BPKB mobil tata tersebut masih dikuasai oleh pegawainya Robi Okta Fahlevi. Adapun demikian halnya dengan Mobil Lexus. Apabila memang diberikan kepada Ahmad Yani, maka seharusnya disertai dengan penyerahan dokumen kepemilikannya, berupa BPKB, Faktur, dan sebagainya. Sedangkan faktanya, Ahmad Yani tidak pernah menerima dokumen kepemilikan tersebut.

“Mobil-mobil tersebut pun berada di pool Pemerintah Daerah dan sudah dicatatkan oleh Kepala Bagian Umum Kesekretariatan Daerah sebagai pinjaman Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim,” tuturnya (don)

LAINNYA