Gambar_Langit Gambar_Langit

Tujuh Orang Sindikat Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

waktu baca 2 menit
Rabu, 4 Mar 2020 14:43 0 158 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel – Polda Sumatera Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu 24 Kilogram dan pil ekstasi 695 butir. Adapun 7 pelaku yang ditangkap petugas diempat tempat berbeda.

Diketahui penangkapan pertama dilakukan Pada 14 Februari 2020 tepatnya di jalan Ki Merogan Kel.Kemang Agung Kecamatan Kertapati kota Palembang. Disana petugas menangkap tersangka Iskandar Saleh, Ishak, Rahmanda Riduan dengan barang bukti berupa tiga bungkus jenis ekstasi warna biru logo s dengan jumlah tiga ratus butir.

Kemudian, dihari yang sama dilakukan pengembangan ke Jalan Kol. Dani Effendi, kelurahan Talang Betutu kecamatan Sukarami kota Palembang. Lalu tim mendapatkan tersangka Hari Agustina, sementara Alamsyah melarikan diri dan masih masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan barang bukti dua bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2113 gram, tiga ratus sembilan puluh lima butir pil ekstasi warna biru logo S dengan berat 165 gram.

Tak sampai disitu, kemudian penangkapan yang ketiga di jalan Kebun Sayur/ jalan Raya H.M.Noerdin Pandji tepatnya di depan lorong Sungai Putat RT.76 RW.08 kelurahan Sukajaya kecamatan Sukarami kota Palembang. Dengan tersangka Sayadi dan Sandi Eko Wardo barang bukti 22 bungkus kemasan the cina guan yin Wang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 22 kg.

Lalu petugas kembali mengembangkan kasus tersebut ke jalan Mayor Zen lorong Harapan Jaya kelurahan Sei Selayur kecamatan Kalidoni Palembang. Namun, disana petugas hanya menenukan tersangka Yopi dengan barang bukti satu buah senpi jenis revolver berisikan tiga butir amunisi.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Priyo Widyanto M.M, mengatakan, kita berhasil menyelamatkan 145.390 jiwa manusia dari penggunaan Narkotika. Pengungkapan kasus tersebut merupakan kasus TP narkotika dari empat TKP sebanyak 4 (empat) laporan dengan 7 (tujuh) tersangka merupakan jaringan Narkoba yang dikendalikan oleh Alamsyah alias alam, masih DPO.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 20 tahun dan paling lama pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati, pidana penjara seumur hidup,” tutupnya. (Arj)

LAINNYA