Palembang, Pelita Sumsel – Sidang perdana terkait gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Kalim (49) sehingga membuat dualisme pengurusan di Koperasi Rimau Sawit Sejahtera di Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan.
Sidang dualisme pengurusan koperasi Rimau sawit sejahtera, dipimpin langsung ketua majelis hakim, Yudi Noviandri. SH. MH, yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin, Rabu (26/02/2020).
Sidang pertama dengan bacaan gugatan ditunda karena pihak tergugat 1 dari koperasi Rimau sawit sejahtera (hasil rapat anggota luar biasa tanggal 8 November 2019) tak hadir.
“Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 12 Maret mendatang dengan agenda pembacaan gugatan,”ujarnya.
Kuasa hukum dari Ketua dan Sekretaris Koperasi Rimau Sawit Sejahtera Parijo (53) dan Imam Mustakim (32), M Noven Suwa SH.,MM.,M.SI mengatakan gugatan yang melawan hukum dilakukan Kalim itu bermula saat mereka menggelar rapat anggota luar biasa pada 8 November 2019 lalu. Dimana rapat tersebut tidak diatur dalam undang-undang koperasi.
“Rapat luar biasa itu bukannya rapat yang diatur dalam undang-undang koperasi sehingga klien kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin untuk meminta rapat itu dibatalkan karena menimbulkan dualisme di dalam kepengurusan Koperasi Rimau Sawit Sejahtera,” kata Noven.
Adanya dualisme di dalam kepengurusan Koperasi Rimau Sawit Sejahtera ini membuat dampak yang besar seperti beberapa perusahaan di empat desa di Kecamatan Pulau Rimau menunda pembayaran hasil perkebunan kelapa sawit kepada pihak koperasi.
“Penundaan pembayaran sejak November 2019 lalu membuat klien kami dan para anggota koperasi banyak sekali yang dirugikan akibat dualisme pengurusan koperasi ini,” jelasnya.
Novem menjelaskan, agenda sidang hari ini merupakan sidang pertama pemanggilan semua pihak. Sejauh ini yang baru hadir hanya dari Dinas Koperasi dan UMKM Banyuasin.