*Terkait Penemuan Ulat Dalam Mangkuk Saat Makan di XO Suki dan Dimsum
Palembang, Pelita Sumsel –
Perseteruan antara A Hari Afriansyah dan pihak XO Suki dan Dimsum Cabang PTC, yang melibatkan aktivis SEMMI (Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia) hingga melakukan aksi demo di depan kantor DPRD Kota Palembang, terpaksa dibawa ke meja rapat Komisi IV Lantai dua DPRD Kota Palembang. Rapat yang dipimpin Fery Anugrah dan Sutami Ismail serta anggota komisi IV masih belum bisa mengambil keputusan, karena kedua belah pihak masih menemui jalan buntu. Meski demikian, Wakil Ketua, Sutami mengharapkan adanya perdamaian, hingga permasalahan pun berakhir, Selasa (25/02/2020).
“Kami mempertemukan kedua belah pihak ini disini, untuk memfasilitasi dan mencari titik temu. Tidak hanya kedua belah pihak, kami juga mengundang PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Kadinkes kota Palembang, BPPOM dan Ketua SEMMI. Kami harapkan dengan adanya pertemuan ini kedua belah pihak dapat memecahkan masalah ini atau menemukan titik terang, sehingga tidak perlu dibawa ke ranah hukum,” ujar Sutami Ismail, dihadapan para undangan.
Ketika diwawancarai Penasehat Hukum XO Suki dan Dimsum Cabang PTC, Titis Rachmawati menjelaskan, XO Suki sudah mengantongi beberapa ijin untuk membuka usaha makanan tersebut. Walau masih ada yang belum selesai, namun semua masih dalam proses Dinkes dan PTSP.
“Semua jelas kok, klien kami memiliki izin untuk membuka usaha XO Suki dan Dimsum ini. Kami membuka lima tempat dan tidak pernah ada kejadian seperti ini. Nah, kaget saja, ketika mendapat kabar bahwa konsumen (Harry-red) menemukan ulat dalam mangkuk kuah. Sementara, semua sudah dimasak terlebih dahulu. Terlepas benar atau salahnya, karyawan klien kami, langsung menganti semua hidangan yang dipesan dengan kemasan dan hidangan baru pula. Selain itu, karyawan XO juga sudah mengutarakan permintaan maaf. Padahal, sampai sekarang masih penasaran, dari mana asal ulat itu, sedangkan yang dituangkan kuah, ke dalam mangkuk kecil,” papar Titis Rachmawati, saat diwawancarai wartawan usai pertemuan.
Setelah itu, lanjut Titis, XO Suki dan Dimsum Cabang PTC menerima beberapa kali somasi dari kantor pengacara Hengki.
“Dalam somasi tersebut masih membuat saya bertanya-tanya tentang maksud dan tujuan. Hingga masalah ini berlarut-larut, mereka menyuruh orang untuk meminta damai diatas Rp 40 juta, sedangkan klien kami yang tidak ingin repot dan pusing sudah menawarkan uang Rp 20 juta. Mungkin mereka tidak terima, hingga terus saja menteror karyawan XO,” tukasnya.
Sementara AA Hari Afriansyah, saat dikonfirmasi menjelaskan, tidak benar, meneror atau meminta sejumlah uang untuk berdamai, semua itu fitnah.
“Memang masalah ini sudah dipegang pengacara saya, itu tanda keseriusan saya, untuk mencari kebenaran. Saya tidak ingin, ada korban lainnya seperti yang saya alami. Mengenai nominal di atas Rp 40 juta itu, saya tidak tahu,” ujarnya.
Disinggung untuk langkah kedepan, Hari menjelaskan akan menunggu pihak XO Suki dan Dimsum.
“Kami akan menunggu, jika nantinya pihak XO Suki mengadukan kami ke pihak berwajib,” jelasnya. (sel)