Palembang, Pelita Sumsel –
Obby Frisman Arkataku, terdakawa dugaan kasus penganiayaan hingga mengakibatkan korbannya seorang siswa berusia 14 tahun yang mengikuti kegiatan MOS di SMA Taruna Palembang tewas, Jumat (14/2/2020) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas I A Pelembang dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan).
Dalam pledoi pribadinya, terdakawa Oby mengatakan, jika dirinya meminta dan memohon agar Majelis Hakim membebaskannya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena dakwaan dan tuntutan tersebut tidak didukung fakta dan alat bukti yang kuat.
“Saya yakin, Yang Mulia Majelis Hakim akan memutuskan suatu perkara bukan berdasarkan hasrat dan keinginan dari si pelapor saja. Namun juga berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujar terdakawa Obby Frisman.
Sementara itu Tim Kuasa Hukum terdakwa Obby, Suwito Winoto, Harry Susanto, Agus Mirantawan dan Nurlailatul Qodar Gatmir, saat membacakan pledoinya menjelaskan, surat dakwaan maupun surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdapat ketidakjelasan dalam menguraikan Undang-Undang, sehingga dinilai pihaknya cacat hukum dan tidak sepatutnya dijadikan dasar membuktikan kebersalahan terdakwa, apalagi untuk menghukum terdakwa.
Oleh karena itu terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan. Sebab, tidak terbukti melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam perkara ini.
“Kami sebagai penasihat hukum terdakwa telah berusaha semaksimal mungkin menyajikan pembuktian pembahasan secara yuridis terhadap proses persidangan atas terdakwa. Kami percaya bahwa Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan yang adil dan seadil-adilnya demi kebenaran materil (materiel warheid) berdasarkan aturan-aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Masih dikatakan kuasa hukum terdakwa, setelah pihaknya mengulas secara panjang lebar, baik mengenai fakta persidangan maupun mengenai pembuktian hukum dari dakwaan dan tuntutan atas diri terdakwa. Maka dengan segala kerendahan hati pihaknya selaku kuasa hukum terdakwa mengharapkan Majelis Hakim dengan berdasarkan hukum dan dengan keadilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa kiranya dapat memutuskan dan menyatakan terdakwa Obby Frisman Arkataku tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, yaitu Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 huruf (C) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Membebaskan terdakwa Obby Frisman Arkataku dari segala dakwaan tersebut sesuai dengan Pasal 191 Ayat (1) KUHAP, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dan membebankan biaya dalam perkara ini kepada Negara,” tandasnya.
Usai mendengarkan pledoi pribadi yang dibacakan terdakawa dan pledoi kuasa hukum, Ketua Majelis Hakim Abu Hanafiah SH MH menutup sidang dan akan kembali membuka persidangan Senin 17 Februari 2020 medatang dengan agenda jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi terdakwa.
“Sidang dengan ini ditutup, dan akan kembali dibuka Senin mendatang dengan agenda jawaban Jaksa Penuntut umum (JPU),” tandas Hakim sembari mengetuk palu menutup persidangan.(sel)