Oki, Pelita Sumsel – Agenda sidang pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa Faledi Harun bin Harun, atas laporan telah melakukan penganiayaan di Pengadilan Negeri Kayuagung ditunda. Penundaan tersebut karena Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Komering Ilir (OKI) tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Pengacara, Faledi Harun Bin Harun, dari Kuasa Hukum Prasaja Nusantara (PN),
Aulia Aziz Haqqi, SH, mengungkapkan, agendanya hari ini pemeriksaan saksi yang meringankan dari terdakwa. Tapi persidangannya ditunda, karena ketidak hadiran Jaksa Penuntut Umum.
Menurutnya, bahwa sudah dilakukan upaya menghubungi jaksa tersebut dan konfirmasi lansung ke Kasi Pidana Umum (Pidum) melalui stafnya bahwa jaksa tersebut yang berinisial, DE, tidak hadir serta tanpa bisa dihubungi.
“Jaksa DE, tidak bisa dihubungi serta tidak mengkonfirmasikan atas ketidak hadirannya. Apa sakit atau bagaimana. Peryataan itu diperkuat, setelah mendapat keterangan dari jaksa ke dua/pengganti,”ungkapnya Senin (10/02)
“Ini merupakan citra buruk bagi penegakan hukum di Kabupaten OKI, dimana sangat merugikan bagi pencari keadilan. Sementara saksi yang kami hadirkan ini tempat tinggalnya jauh. Lalu, kami selaku kuasa hukum dari saudara Faledi Harun bin Harun, akan menyurati jaksa tersebut, Kejari dan Kejati, atas perilakunya dan ketidak profesionalan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut,”tandasnya.
Kasi Pidum Kejari OKI, Heri, mengatakan, sebenarnya sudah mendapatkan informasi dari jaksa lain bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir dan sudah memerintahkan jaksa pengganti. Namun, belum mendapatkan laporan dari jaksa yang diperintahkan tersebut kalau sidangnya ditunda.
“Kita akan panggil jaksa tersebut,”jelasnya singkat.(Arl)