Palembang, Pelita Sumsel – Anggota Jajaran buser Polsek Kalidoni Palembang berhasil menangkap dua pelaku jambret terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) serta penadahnya. Ketiganya ditagkap di kediaman masing-masing. bahkan satu tersangka terpaksa ditembak lantaran mencoba melarikan diri dan melawan saat akan di tangkap petugas Polsek Kalidoni Palembang.
Ketiga tersangka yakni Feri Fadli (23) warga Jalan Sutami Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang. dan Muhammad Wahyu (16), keduaya merupakan tersangka jambret sedangkan Latif (22) sebagai penadah. Ketiganya ditangkap.
Diketahui tersangka yang ditembak kakinya lantaran mau lari dan melawan petugas yakni Feri Fadli. tersangka pun harus berjalan terpincang-pincang dan menahan rasa sakit di kaki sebelah kirinya, saat di giring petugas dari sel tahanan.
Menurut dari pengaku tersanka Feri yang merupakan residivis kasus maling kabel di Sako, mengatakan diriya sudah dua kali melakukan aksi jambret di wilayah hukum Polsek Kalidoni. yang pertama di Jalan Margoyoso lolos dari polisi, dan yang kedua di daerah Lebak Jaya itu berhasil ditangkap sama polisi.
“Sudah dua kali pak melakukan aksi jambret di Wilayah Kalidoni. aksi pertama tidak ditangkap polisi dan aksi yang kedua ini baru berhasil ditangkap Polsek Kalidoni. aku juga pernah ditangkap Polsek Sako karena mencuri Kabal, itu kena enam bulan. uang hasil jambret sudah habis buat beli susu anak,”akunya
Sedangkan pengakuan Wahyu, dirinya tidak ada niat untuk melakukan aksi jambret. “Aku diajak Fadli jalan-jalan, pas tiba di TKP, Fadli mengajak untuk menjambret ibu-ibu. cuma spontan pak. kalau motor ini punya kakak,”ungkapnya saat gelar tersangka Jum’at (7/2/2020).
Kapolsek Kalidoni Palembang AKP Irene mengatakan, Tersangka ini di tangkap Petugas karena telah melakukan aksi jambret terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) pada Selasa (17/11/2019) di Jalan Margoyoso depan PT. Pusri menggunakan sepeda motor saat beraksi.
Tersangka Fadli saat beraksi bersama Wahyu yang merupakan tetangganya.
“Untuk tersangka Wahyu dia sebagai Joki sedangkan Fadli dia sebagai eksekutor. Sebelum menjalankan aksi jambretnya kedua tersangka terlebih dulu berkeliling naik Motor mencari mangsa, jika ada target langsung di pepet dan merampas tas korban kemudian lari,” ujarnya Irene
Masih dikatakan Irene, Tersangka Fadli ini merupakan residivis pernah masuk penjara di Polsek Sako dengan kasus mencuri kabel. Dari pengakuan Fadli kalau hasil jambretnya sudah di jual dan uangnya bagi rata sama Wahyu. Selain dua tersangka Fadli dan Wahyu kita juga berhasil mengamankan penadahnya bernama Latif.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Handphone dan satu buah sepeda motor milik tersangka. Atas perbuatannya tersangka Fadli dan Wahyu akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan pemberetan serta kekerasan. sedangkan tersangka Latif akan dikenakan pasal 480 KUHP tentang penerima barang hasil curian atau penadah. ketiganya terancam 9 tahun penjara.
Sementara pengakuan dari tersangka Latif, dirinya ditangkap polisi karena telah membeli handphone hasil curian dari Fadli. Saya tidak tau kalau hp yang di jual Fadli dari hasil jambret. kalau tau saya tidak mau belinya.
“Aku tidak tau pak kalau itu Hp hasil jambret. karena waktu beli hp itu Fadli datang ke rumah, menawarkan hp. kata Fadli saat datang kerumah, “Latif mau beli hp tidak, aku tanya hp siapa?” Fadli bilang hp istrinya. karena itu hp istrinya jadi aku mau belinya. hp itu aku beli Rp 500.000 dari Fadli,”katanya. (Arj)