Gambar_Langit Gambar_Langit

Posbakumandin OKU Gelar MOU Dengan PN Baturaja

waktu baca 2 menit
Rabu, 5 Feb 2020 20:32 0 124 Admin Pelita

#Berikan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tak Mampu

OKU, Pelita Sumsel – Pengadilan Negeri (PN) Baturaja dan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Kabupaten Ogan Komering Ulu Raya (Posbakumadin OKU Raya) melakukan penandatangan perjanjian Kerjasama dalam pemberian bantuan Hukum bagi Masyarakat Tak Mampu.

Perjanjian kerjasama ini ditandatangi oleh Ketua Pengadilan Negeri Baturaja, Dennie Arsan Fatrika, SH MH dan Ketua Posbakumadin OKU Raya, Advokat Joni Antoni, SH di ruangan Humas Pengadilan Negeri Baturaja, Rabu (5/2)

“MOU ini untuk memberikan bantuan pendampingan hukum bagi masyarakat yg tidak mampu,” kata Ketua PN Baturaja Dennie Arsan Fatrika SH MH melalui Humas PN Baturaja Dedi Irawan SH MH, saat dibincangi portal ini via pesan whatsAppnya.

Dikatakan Dedi, MOU dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan PN Baturaja dalam rangka memberi bantuan hukum secara cuma- cuma
kepada masyarakat pencari keadilan yg tidak mampu. MOU dengan posbakumadin ini berlaku untuk satu tahun kedepan.

“Jadi kepada masyarakat jangan segan-segan untuk memanfaatkan posbakum tersebut dalam menghadapi permasalahan hukum,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Posbakumadin OKU Raya, Advokat Joni Antoni, SH mengatakan Perjanjian ini merupakan Implementasi UU NO 16 Tahun 2011 dan Perma no 1 tahun 2014 Tanggal 9 Januari 2014. Pointnya Posbakum PN Baturaja dan Posbakumadin OKU Raya bekerja sama memberi layanan kepada masyarakat kurang mampu di OKU.

“Bagi masyarakat tak mampu yang tersandung masalah hukum atau mencari keadilan, kami siap membantu”, kata Joni.

Dijelaskan Joni, Pemohon bantuan hukum adalah pencari keadilan yang terdiri dari orang perorangan yang secara ekonomi tidak mampu membayar jasa advokat sebagaimana diatur dalam lampiran PERMA no 1 tahun 2014. Joni mengingatkan apabila ada masyarakat yang kurang mampu bisa mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma dengan melengkapi beberapa persyaratan diantaranya surat keterangan tidak mampu dari lurah/kepala desa.

“Kami standby setiap hari kerja di Pengadilan Negeri Baturaja, setiap hari diruangan Posbakum Pengadilan Baturaja ada advokat/pengacara yang piket”, pungkas Joni.

LAINNYA