Sepanjang 2019, WCC Dampingi 138 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan

waktu baca 2 menit
Selasa, 4 Feb 2020 15:19 0 186 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel – Divisi Pendampingan Women’s Crisis Centre (WCC) atau Pusat Pembelaan Hak-hak Perempuan Palembang sepanjang tahun 2019 telah melakukan pendampigan 138 kasus kekerasan terhadap perempuan di wilayah Sumatera Selatan.

Direktur Eksekutif WCC Palembang, Yeni Roslaini Izi saat Laporan pertanggungjawaban publik WCC Palembang terkait catatan tahunan kekerasan terhadap perempuan di Sumsel, Selasa (04/02) di Swarna Dwipa Hotel Palembang mengatakan, 138 kasus ini meliputi kekerasan seksual berupa perkosaan dan pelecehan seksual, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan dalam pacaran (KDP), dan beragam bentuk kekerasan lainnya.

“Hanya 3,6-3,7 persen mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun lalu. INi adalah kasus yang langsung kami dampingi. JIka dilihat melalui media memang banyak yang terungkap, yang tidak terungkap biasanya lebih banyak lagi. Jika dibandingkan tahun 2018, WCC telah mendampingi sekitar 133 kasus ”, ujar Yeni.

Laporan pertanggungjawaban publik tahun ini sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya, laporan dibuat per bidang, laporan kepada jurnalis dan OPD terkait serta penerima manfaat.

Yeni menambahkan, 72 kasus kekerasan seksual merupakan kasus yang paling banyak didampingi WCC Palembang sepanjang 2019, diantaranya  berupa perkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual dan intimidasi/serangan bernuansa seksual

“ada sekitar 72 kasus atau sekitar 52,17 persen kasus kekerasan seksual yang telah didampingi WCC Palembang”, tambah Yeni.

Oleh karena itulah, tahun 2019, WCC Palembang bersama organisasi perempuan khususnya organisasi pengada layanan di Indonesia masih terus melakukan Gerak Bersama untuk mendesak disahkannya Undang-undang (UU) Penghapusan Kekerasan Seksual, demi keadilan, kebenaran, pemulihan dan jaminan tak berulang. 

Selain itu, sepanjang tahun 2019, angka kekerasan terhadap anak perempuan  meningkat dan cukup besar yaitu sebanyak 52 kasus atau sekitar 38%. Hal lain yang memprihatinkan pada catahu 2019, untuk kekerasan seksual di ranah privat/personal tahun ini, incest (pelaku orang terdekat yang masih memiliki hubungan keluarga) merupakan kasus yang cukup banyak dilaporkan yakni sebanyak 13 kasus. Dari total 13 kasus incest, sejumlah 6 kasus (46%) dilaporkan ke polisi.

Dalam melakuan pendampingan kasus kekerasan terhadap perempuan, Yeni mengaku WCC Palembang mengaku mengalami beberapa kendala diantaranya, cakupan wilayah Sumatera Selatan terlalu luas, faktor keterjangkauan terhadap korban (fisik, geografik dan sosial budaya), alokasi dana terbatas sementara jumlah kasus yang melapor masih banyak, keterbatasan sumber daya.

Dirinya juga menambahkan beberapa kendala lainnya diantaranya konseling terhadap pelaku jarang dilakukan, masih cukup banyak aparat penegak hukum (APH) yang tidak sensitif gender, perubahan kondisi sosial dan politik di itngkat lokal, hingga perubahan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). (jea)

LAINNYA