*Langgar ITE, Buruh Pusri Terpaksa Hidup Dibui
Palembang, Pelita Sumsel –
Akibat ulahnya membuat status yang menghina nama baik aparat kepolisian, di media sosial Facebook, Febri Armanda (27) terancam hidup dibui paling lama enam tahun atau denda Rp 1 Miliar. Tersangka yang mengaku sebagai Buruh PT Pusri ini, dijemput Satuan Reskrim Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Polrestabes Palembang, di rumahnya, Jalan Mayor Zen Lorong Harapan Jaya Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni, Jumat (31/01/2020).
Kepada petugas, tersangka mengaku menyesal telah memposting tulisan yang berisi penghinaan terhadapa aparat yang bertugas di Polsek Kalidoni.
“Saya menyesal pak, saya minta maaf. Postingan itu sudah saya hapus dan saya sudah menampilkan pernyataan maaf saya di akun ‘Gibran Arvatar’, vidio juga sudah saya hapus,” ujar ayah satu anak ini tertunduk.
Disaat postingan facebook sudah terbuka, tersangka mengaku sudah tercatat 66 memberikan jempol dan 22 komentar itu, dibuat disaat sedang dipengaruhi minuman keras.
“Saya buat tulisan itu malam pak, lalu paginya saya langsung hapus. Saya menyesal pak, saya malam itu mabok miras. Saya cemburu karena tetangga saya mengatakan kalau polisi polsek melihati isteri saya, terpengaruh saya buat tulisan di akun facebook. Saya tidak mikir kalau kejadiannya sampai seperti ini,” tambahnya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reskrim, AKBP Nuryono didampingi Kanit Pidsus, Iptu Harry Dinar menjelaskan, tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda Rp 1 Miliar, karena melakukan tindak pidana ITE.
“Tersangka ini melakukan penghinaan nama baik Polri, dengan memposting kata-kata yang tidak pantas, dimana tidak jelas juga pembenarannya,” papar Harry.
Sampai saat ini petugas masih terus melengkapi berkas perkara tersangka.
“Kami masih terus lengkapi berkasnya. Jelas, motifnya cemburu, tanpa pikir panjang membuat tulisan, yang melanggar UU ITE,” tegasnya. (sel)