GM Citraland Dilaporkan Polisi

waktu baca 2 menit
Selasa, 21 Jan 2020 09:35 0 206 Admin Pelita

 

 

*Diduga Menggunakan Alas Hak Palsu

 

PALEMBANG, Pelita Sumsel –

Neliana (37) warga Jalan Putri Dayang Rindu RT 22 RW 05 Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati, didampingi kuasa hukumnya, M Aminuddin melaporkan General Manager Perumahan Citraland Ciputra, TN (40) ke SPKT Polrestabes Palembang pada Senin (20/01/2020) siang, atas dugaan pemalsuan dan penyerobotan tanah yang berlokasi di Jalan Yusuf Singadekane Kecamatan Kertapati Palembang.

Terungkapnya kejadian ini saat diadakan pertemuan antara pemilik warisan tanah Asmawi (alm) dengan pihak Perumahan Citraland Ciputra di DPRD Kota Palembang, beberapa waktu. Dilokasi tersebut, sama-sama memiliki surat.

“Jadi begini, klien kami Neliana ini mempunyai hak penuh atas tanah milik Asmawi (alm), karena telah diwariskannye kepada beliau,” jelas kuasa hukum Neliana, M Aminuddin, kepada wartawan online media ini.

Dikatakan Amin, kliennya ini memiliki Akte Notaris No. 01 Tanggal 17-10-2003 tentang pengoperan hak dan akte Notaris No 03 Tanggal 22-04-2006, tentang pengoperan dan penyerahan hak yang dikeluarkan oleh Notaris Hamdi di Palembang.

“Nah, dugaan kami, pelaku menggunakan surat palsu untuk menerbitkan SHGB dari BPN Kota Palembang atau alas hak yang digunakan pihak Citraland palsu, sementara alas hak klien kami jelas. Akibatnya klien kami mengalami kerugian sebesar Rp 40 Miliar,” tandasnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Ka SPKT Ipda Suhari membenarkan adanya laporan korban masih dalam tindak lanjut penyidik.

“Ya, laporannya masih dalam proses penyelidikan,” terangnya.(sel)

LAINNYA