Bawaslu Ingatkan Petahana Tidak Sembarangan Mutasi Jabatan

waktu baca 2 menit
Jumat, 3 Jan 2020 15:30 0 174 Admin Pelita

Mura, Pelita Sumsel – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas mengingatkan calon kepala daerah dari kalangan petahana, agar tak sembarang melakukan mutasi pejabat.

Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kab. Musi Rawas, Khoirul Anwar mengatakan, calon bupati dari kalangan petahana tidak boleh melakukan mutasi pejabat dalam waktu enam bulan, sebelum tanggal penetapan pasangan calon.

Dalam 6 bulan sebelum ditetapkan sebagai Calon oleh KPU sesuai dgn pasal 71 (2) uu 10 thn.2016, Petahana dilarang seenaknya melakukan mutasi pejabat kecuali mendapat persetujuan dari menteri.
Apabila Petahana melanggar aturan tersebut, selain dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan pasangan calon (pasal 71 ayat 5) juga dapat dikenakan sanksi pidana paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan denda paling sedikit Rp. 600.000 atau paling banyak Rp. 6.000.000 (pasal 190)

Sesuai dengan jadwal tahapan pilkada berdasarkan. PKPU No. 16 tahun 2019 tahapan penetapan pasangan calon dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2020. Jadi, sesuai dgn UU No. 10 tahun 2016 petahana dapat melakukan mutasi jabatan sebelum penetapan paslon yakni pada tanggal 8 Januari 2020.

Aturan larangan terhadap petahana yang mencalonkan kembali pada pilkada 2020 sangat tegas, sehingga masing2 pasangan calon memiliki kesempatan yang sama untuk berkontestasi merebut kursi Bupati dan Wakil Bupati Mura 2020.

Khoirul juga menegaskan bahwa Bawaslu Mura telah berupaya melakukan pencegahan dan pengawasan terkait larangan Petahana pada tahapan pencalonan dengan melayangkan surat himbauan ke Bupati Musi Rawas (yf)

LAINNYA