*Polrestabes Palembang Sita Sebanyak 3377 Butir Pil Ekstasi Berbagai Logo
Palembang, Pelita Sumsel –
Hanya membutuhkan waktu sekitar lima hari saja, penyelidikan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, berhasil meringkus dua kaki tangan bandar narkoba asal Palembang. Kedua kaki tangan bandar ini pun gagal merayakan malam pergantian tahun, bahkan keduanya terancam hukuman penjara minimal enam tahun atau maksimal seumur hidup, Senin (30/12/2019).
Heni Yuliani (29) warga Jalan Veteran Lorong RRI Pertama No 416 RT O9 RW 04 Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur III diamankan dengan barang bukti il ekstasi sebanyak 3302 butir dan Heri Junaidi (35) warga Jalan Arief Rahman Hakim No 12 RT 01 RW 01 Kelurahan Pelabuhan Baru Kecamatan Curup Tengah Bengkulu dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 75 butir, sampai saat ini masih terus dalam pemeriksaan intensif penyidik, untuk pengembangan lebih lanjut.
“Alhamdullilah, selama empat hari penyelidikan kami membuahkan hasil. Dari tangan kedua tersangka ini, kami berhasil mengamankan pil ekstasi sebanyak 3377 butir, dengan empat logo berbeda. Kalau di Polda tercatat 12 macam logo pil ekstasi dan di Polrestabes hanya lima macam logo, kali ini kita amankan empat diantara logo tersebut. Dari tangan tersangka Heni, kami sita ekstasi sebanyak 3302 butir, sedangkan tersangka Heri, kami sita 75 butir pil ekstasi. Kini kami masih kembangkan lagi asal barang dan pelaku lainnya yang terlibat,” papar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reserse Narkoba, AKBP Siswandi kepada awak media.
Dikatakan Siswandi, sebenarnya anggota mencari suami tersangka Heni, dikarenakan tidak ada, maka Heni diambil keterangan. Setelah menjalani proses pemeriksaan, diperkuat dengan alat bukti yang setelah dites, urinenya mengandung metafetamin, akhirnya terungkap kalau tersangka Heni juga ikut serta dalam peredaran dan pemakaian barang haram ini.
“Awalnya TO kita suaminya, Ron (DPO), tapi ternyata Heni ikut berperan dalam peredaran pil ekstasi ini. Barang bukti sebanyak ini juga kita sita dari dalam kamar rumahnya dan itu terdapat empat logo berbeda, diantaranya berlogo spiderman, panda, kodok dan wandergross,” bebernya.
Tak henti disana, petugas juga mengembangkannya dengan pengejaran tersangka Heri Junaidi, pada Jumat (27/12/2019) pukul 21.00 WIB. Saat berada di Jalan KH Moh Asyik tepatnya di depan Lorong Wakaf Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan SU 1 Palembang, petugas mengerbek dengan barang bukti 75 butir pil ekstasi yang disimpan dalam kotak rokok merek Surya.
“Menurut pengakuan Heri, barang tersebut diperoleh dari temannya YT (DPO). Kini masih terus kami kembangkan dan selain butiran pil ekstasi, kami juga turut menyita handphone merek Vivo dan Samsung milik tersangka,” tandas Siswandi. (sel)