# Diduga Terlibat Kasus Penjarahan Karet di Lubuk Batang
OKU, Pelita Sumsel – Hariyanto (49) alias Galito warga prabumenang Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muaraenim ini dipastikan baal melewati malam pergantian tahun di dalam “Hotel Prodeo”. Hal ini setelah dirinya di bekuk oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang karena diduga terlibat dalam kasus penjarahan puluhan keping karet siap jual di perkebunan karet milik korban Ferlan (35) warga Jalan Pahlawan Kemarung Kecamatan Baturaja Timur.
Galito ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang di bawah pimpinan Kapolsek Lubuk Batang AKP Ujang Abdul Aziz bersama Kanit Reskrim Polsek Lubuk Batang Ipda Thomson A. Wibawa saat berada disebuah rumah makan di kawasan Desa Banuayu Kecamatan Lubuk Batang pada kamis (26/12), bahkan Polisi terpaksa harus menghadiahkan timah panas dikaki Galito karena melakukan perlawanan dan mencoba kabur dari sergapan petugas.
“Polsek Lubuk Batang mendapat Informasi tersangka sedang berada di sebuah rumah makan di Desa Banuayu, kemudian dilakukan penangkapan,” kata Kapolres OKU AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH didampingi Wakapolres OKU Kompol Zulkarnain SH SIK MH dan Kapolsek Lubuk Batang AKP Ujang Abdul Aziz saat menggelar press rilis dihalaman Mapolres OKU, Senin siang (30/12).
Dikatakan Kapolres, Galito merupakan satu dari delapan tersangka yang diduga terlibat kasus penjarahan puluhan keping karet beku siap jual di kebun karet milik Ferlan di simpang kerikil Desa Gunung Meraksa. Para tersangka yang datang dengan menggunakan satu unit mobil truk BE 8019 F ini langsung menyekap dan mengancam 5 orang pekerja kebun dengan senjata tajam.
Beruntung 2 dari 5 pekerja kebun berhasil lolos dari cengkraman para pelaku dan memberitahukan kejadian ini kepada pemilik kebun dan meneruskan laporan tersebut ke Polsek Lubuk Batang, Saat anggota Polsek Lubuk Batang tiba di TKP para pelaku yang sedang memgangkut kepingan karet lasung lari tunggang langgang dan meninggalkan satu unit mobil truk yang digunakan para tersanga untuk mengangkut karet hasil curian. “pelaku sudah berhasil mengangkut 28 keping/ lempengan karet beku siap jual dengan berat sekitar 4,2 ton atau sekitar Rp 42 juta,” kata Kapolres.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan Barang Bukti berupa satu unit mobil truk berwarna kuning BE 8019 F dengan STNK bernama Ngatini, HP milik tersangka dan 28 keping karet seberat 42 ton (Rp 42 juta) . “truk ini merupakan truk sewaan yang disewa pelaku dari orang lain yang kemudian digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatan,” ungkapnya.
Pelaku dan barang bukti saat ini masih diamankan di Mapolsek Lubuk Batang untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, “pelaku dijerat pasal 365 dengan ancaman 12 tahun,” tukas kapolres. (AND)