Barang Ilegal Senilai 3,5 Miliar Dimusnahkan Kanwil DJBC Sumbagtim

waktu baca 2 menit
Rabu, 4 Des 2019 15:44 0 191 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Kanwil Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Sumbagtim memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) dan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) Rabu (27/11/19).

Selama tahun 2019 secara rutin melaksanakan kegiatan operasi pasar di beberapa titik di wilayah pengawasan Kanwil DJBC Sumbagtim. Kanwil DJBC Sumbagtim dan KPPBC TMP B Palembang berhasil melakukan penindakan terhadap BKC Hasil Tembakau/miras, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) serta HPTL yang menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai bukan peruntukannya maupun tanpa dilekati pita cukai yang melanggar ketentuan Undang-Undang Cukai No. 39 Tahun 2007.

Kakanwil Beacukai Sumbagtim, Dwijo Muryono menyebutkan, pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) dan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) yang merupakan hasil tegahan selama penindakan ditahun 2019 berupa, 8.487.086 batang rokok, 136 pcs sex toys, 14.431 Botol MMEA, 109 pcs alat kesehatan, 264 Botol HPTL, 36 pcs anak panah, 97 Kg tembakau iris, dan 12Lembar pakaian, 14 pcs airsoft gun dan sparepart senjata tajam, dan 3 pcs kosmetik.

“Barang barang yang akan dimusnahkan tersebut adalah barang yang dikategorikan sebagai barang yang dilarang dan dibatasi (LARTAS) dan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Kanwil DJKN Sumsel, Jambi dan Babel dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang,” katanya Rabu (4/12/2019).

Lanjutnya, Total nilai barang keseluruhan hasil penindakan yang akan dimusnahkan oleh Kanwil DJBC Sumbagtim dan KPPBC TMP B Palembang sebesar Rp 3,5 Miliar dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp 3,6 Miliar.

“PemusnahanBarang Milik Negara (BMN) dan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) tersebut dilakukan dengan care dibakar atau dirusak untuk menghilangkan fungsi dan sifat awal dari barang tersebut sehingga tidak dapat,digunakan lagi,” jelasnya.

Sepanjang tahun 2019 Kantor Wilayah DJBC Sumbagtim dan KPPBC telah melakukan penindakan sebanyak 716 pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai, yang terdiri dari: -278 Pelanggaran lmpor Barang Kiriman Pos, 319 Pelanggaran Cukai HT, 27 Pelanggaran lmpor Umum, 67 Pelanggaran lmpor Barang Penumpang, 14 Pelanggaran Cukai MMEA Lokal, 7 Pelanggaran Cukai MMEA lmpor, 3 Ekspor Barang Penumpang, dan 1 Ekspor Umum.

“Dari penindakan tersebur, terdapat 12 kasus yang telah ditingkatkan ke Proses Penyidikan. Dengan total perkiraan nilai barang sebesar 32 Miliar dan potensi kerugian negara mencapai 29 Miliar,” ungkapnya.

Ditambahkannya, pemusnahan ini merupakan salah satu usaha dari DJBC untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta industri dalam negeri yang memenuhi ketentuan pemerintah sehingga diharapkan dengan kegiatan pengawasan yang dilakuka  oleh DJBC dapat menciptakan daya saing yang seimbang antar pelaku usaha.

“Ini juga bentuk apresiasi sekaligus wujud transparansi pengelolaan barang hasil penindakan guna meningkatkan sinergi antar instansi dalam upaya melindungi  masyarakat dan mengamankan hak – hak penerimaan negara,” tutupnya.

LAINNYA