OKU, Pelita Sumsel – Duo Begal yang meresahkan warga OKU, Naswin (23) dan Andi (21) yang merupakan paman dan keponakan ini terpaksa hanya bisa meringis menahan sakit setelah kaki mereka keok diterjang timah panas Polisi. Duet maut yang dilakukan pemuda yang tercatat sebagai warga Dusun Air Gilas Desa Batumarta II Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu ini terhenti setelah diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Raja dibawah pimpinan Kapolsek Lubuk Raja Iptu Andi Apriadi.
Kapolres OKU AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH didampingi Wakapolres OKU Kompol Zulkarnain dan Kapolsek Lubuk Raja Iptu Andi Apriadi saat menggelar pres rilisnya mengatakan pelaku diamankan unit reskrim Polsek Lubuk raja setelah melakukan aksi pencurian dan kekerasan (curas) pada 18 november lalu di depan TPU SMA Tanzania Desa Baturaden Kecamatan Lubuk Raja dengan Korban Luh Melan Tari (13) yang saat itu melintas dijalan tersebut.
Saat itu Korban yang berboncengan dengan saudara AJI mengendarai Sepeda Motor Honda Beat Nopol BG 5778 YAK melintas dilokasi tersebut kemudian dihentikan oleh tiga orang pelaku yang saat itu berboncengan menggunakan motor Yamaha vixion. Saalah seorang pelaku yakni Andi menodongkan senjata tajam kearah korban. “kemudian pelaku memgambil motor milik korban dan kabur meniggalkan kedua korban, lalu korban melapor Kepolsek Lubuk Raja” kata Kapolres, Senin (2/11).
Mendapat laporan itu, Unit reskrim Polsek Lubuk Raja kemudian langsung melakukan penyelidikan, lalu pada tanggal 23 november 2019 sekira pukul 21.00 wib Polsek Lubuk raja mendapat informasi bahwa kedua pelaku sedang berada dikawasan Batumarta,” saat hendak ditangkap kedua pelaku mencoba melarikan diri dan terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dengan menhadiahkan sebutir timah panas di masing-masing kaki tersangka,” ujarnya
Diungkapkan Kapolres Tersangka Andi merupakan Residivis kambuhan yang pernah ditahan dan baru beberapa bulan keluar dari rumah tahanan. Sedangkan pelaku Naswin merupakan DPO kasus yang sama. “Saat ini polisi masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya yakni RDS yang menjadi DPO Polsek Lubuk Raja,”katanya.
Dari tangan para tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa Satu unit motor Yamaha Vixion, baju yang digunakan tersangka saat beraksi, satu lembar STNK milik korban dan uang tunai sebesar 100 ribu rupiah. “pelaku saat ini masih kita amankan di Polsek Lubuk Raja untuk proses hukum lebih lanjut,” tukasnya (AND)