Palembang, Pelita Sumsel –
Oknum PNS Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sumsel berinisial RF (33) diciduk anggota Subdit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan Kanit IV Kompol Zainuri, dalam dugaan kasus pemalsuan STNK kendaraan dan SIM.
RF diringkus di kediamannya di Jalan Macan Kumbang 7, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I Palembang Selasa (26/11) pukul 19.00 WIB.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrium Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan modus RF dalam melakukan pemalsuan dengan merendam STNK asli yang sudah habis masa berlakunya. Setelah itu hologram yang ada di STNK dilepas lalu dipasangkan ke STNK palsu.
“Subdit III masih melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk melengkapi alat bukti. Kasus ini akan kami proses dan kami kembangkan siapa pemesan STNK palsu yang dibuat RF,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, dikatakan Suryadi penyidik akan segera menyimpulkan status RF sehingga korban-korban pemalsuan bisa terdata. Sejauh ini sudah ada beberapa korban yang sudah melapor ke polisi.
“Pemalsuan yang dilakukan RF sudah berlangsung sejak 3 bulan terakhir. RF yang bekerja di Dispenda memanfaatkan STNK yang sudah mati lalu menggunakan peralatan seperti laptop, printer dan juga setrika untuk membuat STNK palsu,”jelasnya.
“Saat ini masih terus mengembangkan kasus ini dengan mendata para korbannya,”terang Suryadi.
Dari tangan RF polisi mengamankan barang bukti berupa laptop, printer, strika, 29 lembar STNK mobil yang telah habis masa berlaku, 16 lembar STNK motor yang sudah habis masa berlaku, 5 STNK mobil yang dipalsukan, 6 lembar STNK motor yang dipalsukan berikut 9 lembar SIM palsu Golongan B1 dan C. (sel)