Home Industri Miras Oplosan Mension Dibongkar Tim Bea Cukai

waktu baca 2 menit
Rabu, 27 Nov 2019 19:46 0 171 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel –

Jajaran Bea Cukai Palembang berhasil membongkar home industri minuman keras (miras) oplosan. Dari lokasi Perumahan Alam Indag Lestari, Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, petugas menyita 1100 botol miras oplosan merek mansion house tanpa dilekati pita cukai, mesin pengemas, lima drum masing-masing berukuran 200 liter berisi alkohol, alat pres dan ribuan tutup botol, berikut lima pelakunya, AM, JI, LC, S dan NS.

“Kami masih kembangkan terus kasus ini. Dengan bersinergi bersama aparat kepolisian, Lanal dan Bea Cukai, kami akan terus telusuri lebih jauh. Tim kami masih dilapangan untuk menyelidiki lebih jauh bahan baku yang diperoleh, sampai kepemesarannya,” papar Kepala Bea Cukai Sumatera Bagian Timur, Dwijo Muryono didampingi Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Dwi Harmawanto saat press release, di Kantor Bea dan Cukau Tipe Madya Pabean B Palembang.

Dikatakan Dwijo, awal pengungkapannya bermula dari tertangkapnya pelaku membawa botol dan penutup botol kosong. Setelah ditindak lanjuti, ternyata ditemukan lokasi produksi minuman keras oplosan ini.

“Begitu mengetahui, anggota kita langsung buntuti dan ditemukanlah lokasi pembuatan miras oplosan ini. Mereka ada yang merupakan pemilik tempat, pekerja dan ada juga bagian operasi. Mereka ini kerjasama dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya,” tambahnya.

Atas perbuatan kelima pelaku ini, tambah Dirjo, membuat jiwa dan keselamatan masyarakat yang mengkonsumsinya terancam.

“Dari itu kita kenakan pasal 50 dan pasal 54 Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tutup Dwijo. (sel)

LAINNYA