Pengambilan Ijazah Tak Boleh Ada Pungutan 

waktu baca 2 menit
Selasa, 19 Nov 2019 15:02 0 179 Admin Pelita

OKU Timur, Pelita Sumsel – Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten OKU Timur Hasbulah, SH., MM mengingatkan kepada ASN di lingkungan Pemkab OKU Timur baik yang bertugas di pelayanan publik, di sekolah dan lingkup kerja lainnya jangan coba-coba melakukan tindakan diluar ketentuan peraturan seperti melakukan pungutan liar (Pungli). Jika hal itu dilakukan oleh oknum ASN maka siap-siap menanggung resikonya.

“Kita sudah wanti-wanti dari awal, kepada semua ASN jika masih ada yang melakukan pungli atau tindakan diluar ketentuan, maka tangung sendiri resikonya, dan siap-siap disikat oleh tim Saber pungli. Sebab meraka sudah melakukan yang sala,” katanya.

Untuk melakukan pencegahan kegiatan pungli ini baik di lingkungan Dinas Pendidikan maupun di lingkungan pelayanan publik lainnya, Inspektorat Daerah Kabupaten OKU Timur berkordinasi dengan pihak penanganan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saberpungli) Provinsi Sumatera Selatan serta pihak Kejari dan Polres OKU Timur.

“Kalau melihat di aturan di Permendik sudah ada ketentuan yang berlaku jika dilakukan termasuk pungutan liar (sabar pungli). Cuman ada catatan beberapa yang ada pengakuan sekolah diluar sekolah dalam arti komite sekolah, cuman organisasi itu tetap dilakukan sekolah tetap dipantau oleh sekolah,” katanya.

Ditambahkannya, masih saja ada oknum yang sudah di tangung sekolahnya melalui dana bos, tapi tetap saja mereka mengumpul dana dari siswa. Setelah terjadi permasalahan dan dipertanyakan dimana dana Bos sekolah tersebut, mengapa bisa menjadi dobel laporannya. Ternyata sekolah atau oknum tersebut memungut dana dari wali murid tapi dari dana bos ada laporan pengunaan dana tersebut.

“Yang sering terjadi masih ada oknum guru sekolah yang memungut penebusan ijazah murid. Diharapkana kebiasaan kebiasan lama itu bergeser lah jangan dilakukan. Tidak boleh ada pungutan tebusan untuk pengambilan ijazah,” ujarnya.

LAINNYA