Palembang, Pelita Sumsel – Pemerintah Pusat secara resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan 100 Persen, tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019.
Menanggapi hal tersebut, Candra (30) mengatakan, lebih baik ia turun kelas.
“Selama ini saya menggunakan BPJS Kesehatan kelas II. Kenaikan dua kali lipat itu jadi saya harus membayar total iuran lebih dari Rp300 ribu untuk tiga orang (istri dan satu anak),” katanya
Ia menilai, kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu tentu sangat memberatkannya. Karenanya itu, kata dia, kemungkinan akan menurunkan kelas peserta program Jaminan Kesehatan Nasional.
“Berat kenaikan sampai 100 persen,” sinkatnya
Hal yang sama dikatakan Madon (29) warga palembang. Dia menyebut, bahwa kenaikan besaran iuran BPJS Kesehatan itu memberatkan dia dan keluarga kecilnya. Jika disuruh memilih, dia mengatakan, lebih baik memilih untuk turun ke kelas II.
“Berat Pak. Saya ikut program Jaminan Kesehatan Nasional kelas Il, jadi keluarga saya ada empat orang (istri dan dua anak) dan artinya saya harus membayar Rp300 ribu lebih. Paling, rencananya milih turun kelas, jadi ke kelas IIl saja, karena mau tak mau masih tetap harus memakai BPJS Kesehatan,” ungkapnya
Sementara itu, Kepala Bidanf SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kota Palembang, Hendra Kurniawan membenarkan soal adanya kenaikan besaran iuran BPJS Kesehatan itu. Dia mengaku, bahwa saat ini belum bisa menyampaikan lebih lanjut terkait kenaikan itu.
“Ya, nanti kita info kan lagi. Karena sejauh ini kami (BPJS Kesehatan Kota Palembang) juga masih menunggu info dari Pusat,” tutupnya.