DPO Rampok Atas Ampera ‘Diringkus’

waktu baca 2 menit
Rabu, 30 Okt 2019 19:01 0 214 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel –

Lagi Satuan Reskrim Unit Ranmor Polresta Palembang meringkus dua tersangka pencurian dan kekerasan yang meresahkan warga kota Palembang. Dibawah pimpinan Iptu Novel Siswandi Kurniawan SH, tersangka Rudi Sukma (23) Jalan Tembok Baru Lorong Sikumbang RT 08 RW 03 Jakabaring dan Angga Saputra (23) warga Jalan KH Azhari Lorong Hijriah 2 Kelurahan 4 Ulu di ringkus di tempat warnet dekat rumah, Rabu (30/10).

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Yon Edi Winara SIk MH melalui Kanit Ranmor, Iptu Novel Siswandi Kurniawan SH menjelaskan, kedua tersangka sudah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) beberapa bulan terakhhir, dalam kasus begal di atas Jembatan Ampera.

“Kedua tersangka ini ditangkap bersamaan. Selama buronan, ada yang bersembunyi di Sekayu, Muba dan ada juga bersembunyi di tempat Pamannya. Mereka masih dalam pemeriksaan intensif anggota kami untuk pengembangan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Yon Edi Winara SIk SH MH melalui Iptu Novel Siswandi Kurniawan SH.

Dikatakan Novel, kedua tersangka ini dalam aksinya terbilang sadis. Karena mengancam korbannya dengan senjata tajam jenis pisau.

“Jadi rekannya, Muslim sudah duluan ditangkap, kini masih menjalani hukumannya. Dalam aksinya, mereka berbagi tugas. Ada yang bagian pura-pura bertanya, ada juga yang standbye di atas motor dan ada juga yang bagian eksekusi. Dari kejadian ini kita turut menyita celana jeans dan baju, hasil kejahatannya,” tambahnya.

Kepada petugas, tersangka Angga mengaku mendapat bagian Rp 250 ribu dan uangnya habis untuk beli baju lebaran.

“Tugas saya standbye diatas motor, sementara eksekusi Muslim dan Rudi bagian bertanya dengan korban. Kami dapat masing-masing Rp 250 ribu, sebab handphone Oppo dijual melalui online,” terangnya. (sel)

LAINNYA