Palembang, Pelita Sumsel – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang akan melakukan penertiban Dan mendata kembali perumahan potelsial di Palembang dikarenakan tingginya potensi retribusi sampah di Perumahan Yang saat ini penarikannya belum maksilam.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang Alex Fernandus mengatakan untuk saat ini penarikan retribusi sampah perumahan Rp 1000 per rumah perbulannya.
“Untuk petugas mengangkut sampah dari tempat pembuangan sementara (TPS) Yang tersedia diperumahan tersebut kemudian diangkut Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” katanya, Minggu (27/10) melalui sambungan seluler.
Menurutnya Petugas mengambil sampah dari TPA bukan dari bak-bak sampah di rumah penduduk, perbulannya Rp1000 – Rp2500. Tapi ada juga yang dilakukan oleh pihak swasta dengan bayaran perbulan yang variasi bisa Rp25 000 – Rp50.000, ini akan kita data dan tertibkan lagi.
Ia pun menambahkan pihaknya akan melakukan penertiban penarikan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan perda. Selain itu pihaknya akan kembali mendata perumahan potensial yang belum tersentuh oleh pihaknya.
“Meskipun sekarang sudah lumayan banyak, tapi kita akan data lagi perumahan itu terutama yang baru-baru,” jelasnya.
Lanjut pihaknnya Nilai retribusi kebersihan yang saat ini ditetapkan dinilai sudah tidak layak dan perlu adanya revisi. Hal ini juga yang menjadi salah satu penyebab target retribusi yang sulit dicapai. Seperti tahun lalu target Rp5,8 miliar tercapai Rp4,7 miliar. Pihaknya melakukan pengajuan perubahan nilai retribusi kebersihan itu ke DPRD Kota Palembang.
Sementara itu ditempat Yang sama
Unit Pelayanan Terpadu UPT Retribusi Sampah DLHK Kota Palembang Adi Wijaya menambahkan, target retribusi sampah tahun ini Rp6 miliar dan baru tercapai Rp3,9 miliar. Retribusi sampah yang kelola itu yakni perumahan, hotel, restoran, rumah makan juga warung kecil.
Nilai retribusinya diantaranya, perumahan mulai Rp1000 – Rp2500 perbulan, restoran Rp280 ribu – Rp350 ribu, hotel Rp3000 ribu – Rp1 juta.
“Hotel juga restoran mereka bayar retribusi, tapi warung kecil dan perumahan minim. Nilainya juga harus direvisi karena sudah sejak 2011 lalu,” jelasnya.
Menurutnya, dalam pengelolaan retribusi sampah ini sesuai dengan perda nomor 27/2011 tentang retribusi yang harus dibayar masyarakat adalah kontribusi yang diterima pemkot untuk pengangkutan sampah. “Untuk pengelolaah sampah rumah berdasarkan perda nomor 03/2015, ini juga menjadi acuan kita meminta wajib retribusi,” katanya.
Setiap tahun target retribusi sampah yang harus dicapai mengalami peningkatan. 2017 Rp5,2 miliar, 2018 Rp5,8 miliar dan tahun ini Rp6 miliar. DLHK akan mengkaji perubahan retribusi tersebut untuk diajukan ke DPRD Palembang melalui Bagian Hukum Setda Palembang.
“Untuk memaksimalkan pendapatan dari sektor ini kita tengah mengkaji perubahan perda wajib retribusi kedewan tidak lain untuk mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkapnya.(don)