Palembang, Pelita Sumsel – Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila ditemukan juru parkir (Jukir) yang tidak sesuai standard Pemerintah Kota.
Hal ini diungkapkan Kabid Keselamatan Dishub Kota Palembang Zulkipli, usai menghadiri Sosialisasi fasilitasi dan koordinasi peningkatan tata tertib lalu lintas kota dengan tema “Sistem Perparkiran di Kota Palembang” di Hotel Beston Palembang, Kamis (24/10).
Menurut Zulkipli, bagi jukir yang ditemukan melakukan pelanggaran terhadap sistem perparkiran, maka pihaknya akan langsung menindak tegas jukir tersebut.
“Kami berkomitmen akan menindak tegas jukir yang menyalahi aturan, misalnya meminta bayaran lebih dari yang sudah ditentukan kepada para pengendara, jukir seperti ini akan kami berikan peringatan dulu selanjutnya akan kami cabut izinnya apabila masih berulah,” katanya.
Sejauh ini, lanjut Zulkipli, pihaknya sudah berupaya melakukan razia penertiban terhadap jukir yang menyalahi aturan. Selain itu, pihaknya juga menerima aduan dari masyarakat jika ditemukan jukir yang tidak tertib aturan.
Zulkipli pun berharap, seluruh jukir yang berada di pengawasan Pemkot dapat mengikuti aturan dengan tertib dan menjalankan tugas-tugas dengan baik seperti menjaga kebersihan di lingkungan parkir.
“Kita harap para jukir ini dapat memberikan service yang baik kepada para pengendara yang memarkirkan kendaraan dari sisi pelayanan maupun kebersihan lingkungan sekitar parkir,” tutupnya.