Sempat Melawan, Jengot Bandar Norkaba Pasrah Ditangkap BNNK Muara Enim

waktu baca 2 menit
Rabu, 9 Okt 2019 22:48 0 161 Redaktur Romadon

 

Muara Enim Pelita Sumsel – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Muara Enim kembali berhasil meringkus pelaku kejahatan narkoba di Kabupaten Muara Enim yaitu atas nama Yulianto alias Jonget di depan Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tanjung Enim. Penangkapan terhadap pelaku ini berlangsung dramatis, Pasalnya, saat petugas BNN Kabupaten Muara Enim sempat bergulat dengan pelaku, namun akhirnya pelaku berhasil ditangkap,pada (07/10), sekitar pukul 15:30 WIB.

Kepala BNNK Muara Enim, AKBP Abdul Rahman ST, menuturkan pihaknya mendapatkan infiormasi dari masyarakat bahwa pelaku kerap melakukan transaksi narkoba yang sudah meresahkan masyarakat itu.

“Ya, dari info tersebut petugas BNNK Muara Enim mulai melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka,” ujar Abdul Rahman.

Lanjutnya, didapati informasi bahwa pelaku akan melakukan transaksi narkoba di depan Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim. di TKP, Petugas BNN Kabupaten Muara Enim mulai mengamati dan menunggu aksi transaksi yang akan dilakukan tersangka.

”Dan akhirnya setelah terjadi pergulatan dan dorong dorongan antara pelaku dengan petugas BNNK Muara Enim, pelaku Yulianto alias Jonget berhasil kita amankan, Tersangka ini merupakan karyawan dari salah satu perusahaan kontraktor, pelaku kita amankan saat sedang menunggu kiriman sabu sebanyak dua kantong atau sekitar kurang lebih 20 gram,” jelasnya

”Namun sayangmya waktu penyergapan ini, Bandar besar yang berinisial FB yang saat ini sudah menjadi TO petugas tidak datang,” Imbuhnya.

Ditututkan Abdul Rahman lagi, setelah pelaku diamankan, saat dilakukan penggeledahan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 10 Juta yang diduga akan digunakan tersangka untuk membeli narkoba jenis shabu shabu dari tersangka FB,  tiga paket kecil diduga shabu shabu, timbangan digital, plastic klip, bong alat hisap shabu shabu serta kendaraan roda dua yang digunakan oleh tersangka

Lanjutnya, tersangka Yulianto ini dalam melakukan aksinya menjual barang haram mendapatkan omset yang cukup lumayan yakni sekitar Rp 10 juta per minggu. “Kalau satu minggu 10 juta berarti satu bulan tersangka bias mendaptkan untung sekitar 40 juta, dan ini sangat menggiurkan.

”Saat ini, petugas BNN Kabupaten Muara Enim terus melakukan pengembangan terhadap pelaku, mengenai pemasok narkoba dan jaringannya pelaku Julianto, identitas dan keberadaan nya sudah dikantongi,” pungkasnya.(AjN)

LAINNYA