Palembang, Pelita Sumsel – Tim Kasi Pidsus dan Intel Kejari Muara Enim yang didampingi anggota Polres Muara Enim melakukan kegiatan investigasi langsung terkait Dugaan Korupsi tersangka Kades Seleman Kec.Tanjung Agung Kab.Muara Enim ADD/DD Tahun 2016, 2017, 2018 dengan total Kerugian Negara sebesar Rp.422.545.341
Terlihat tim Kasi Pidsus dan Intel Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan investigasi memeriksa dokumen dokumen mulai dari Kantor Kades Seleman kemudian menuju kerumah Kades, Kandang Ayam, Bangunan TK Paud, dan Budidaya Tanaman Pinang yang berlokasi dibelakang rumah Kades.
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Mernawati SH melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Muara Enim Taufik Fauzi SH MH mengatakan, kami pihak kejari muara enim telah diperintahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim hari ini, telah melakukan penggeledahan serta penyitaan barang bukti yang terkait dengan bukti bukti dugaan tindak pidana korupsi dari penggunaan penyalahgunaan, penyelewengan dana Desa Seleman tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018.
“Sejauh ini bukti bukti yang ditemukan yaitu dikantor camat kecamatan tanjung agung, dan kantor kepala Desa, serta rumah kepala Desa yang dijadikan kantor oleh kepala Desa yang dimaksud,” katanya.
Lanjutnya, Kami tadi turun kelapangan bersama 12 personil dari pihak kejaksaan negeri muara enim, beserta tim sabhara polres muara enim yang diketuai oleh bapak iptu rinaldo. Dan dirinya beserta pihak kejari Muara Enim ingin mencari bukti bukti baru dan serta membidik tersangka baru dalam hal ini dikarenakan korupsi.