Palembang, Pelita Sumsel – Amir (33) ditemani kuasa hukumnya, melaporkan mantan isterinya, Nur Baiti (31) warga Muara Enim ke SPKT Polresta Palembang, Senin (23/9), lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami luka robek dibagian kepala, saat berada di Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Sepakat Kelurahan 7 Ulu, Minggu (22/9) pukul 10.00 WIB.
Dihadapan petugas piket, korban yang berdomisili di warga Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan RT 06 RW 02 Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus menjelaskan, kejadian bermula saat dirinya mengantarkan KK (Kartu Keluarga) sesuai permintaan pelaku.
“Pelaku ini merupakan mantan isteri saya. Awalnya, dia minta diantarkan KK di lokasi kejadian. Sesampainya, kami bertengkar karena terlambat datang. Lalu, dia melempar alat Make-up ke arah kepala hingga mengalami luka robek,” jelasnya.
Kasubag Humas Polresta Palembang, Iptu Tohirin membenarkan adanya laporan korban yang masih tahap pemeriksaan.
“Laporannya baru saja kita terima, kini masih dalam proses tindaklanjut,” jelasnya. (SEL)