Palembang, Pelita Sumsel – Ribuan mahasiswa di Sumatera Selatan (Sumsel) yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Sumsel Melawan Asap diwarnai ricuh dan ada korban saat aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumsel, Selasa (17/9) sore. Akhirnya Gubernur Sumsel, Herman Deru datang dan menemui pendemo.
Koordinator Gerakan Aliansi Sumsel Melawan Asap Ni’matul Hakiki, Febri Awan, menuntut Gubernur Sumsel, Herman Deru untuk mundur dari jabatannya jika asap akibat kebakaran lahan kembali terjadi di 2020 mendatang.
Menyikapi salah satu tuntutan yang didesak mundur dari jabatannya bila tak bisa mengatasi asap pada tahun depan, Herman Deru menolaknya. Dia menyebut, bahwa kalau memang tidak ingin ada asap jangan menyalakan kompor.
“Ya, tidak bisa! Siapa yang bisa menjamin kehendak Tuhan. Saya tak mau menjanjikan apapun yang belum tentu bisa saya penuhi. Kan konyol,” ujar Herman Deru.
Dia pun menyayangkan tuntutan tambahan dari mahasiswa tersebut yang menginginkan dirinya mundur jika tidak bisa mengatasi karhutla. Apalagi, jika dirinya di tuduh memberikan izin kepada perusahaan yang berpotensi membakar lahan.
“Demi Allah belum satupun saya menandatangani izin perusahaan yang ada di Sumsel ini. Izin itu semua sudah ada sejak kepemimpinan gubernur sebelumnya. Tapi kenapa ketika di gubernur sebelumnya di tahun 2015 dan sebelumnya lagi ketika itu terjadi di 2017 kenapa tidak mundur. Kenapa tidak menekan gubernur sebelumnya untuk mundur sampai akhirnya sekarang ini terjadi kembali,” tambahnya.
Dia menyampaikan, bahwa dirinya tidak pernah menghindari aksi dari mahasiswa. “Ini membuktikan bahwa yang kalian tunggu tidak berbohong, tidak ada penghindaran dengan maksud baik, apalagi dari mahasiswa, kita siap menerima masukan, saran, sampai kritikan. Kita siap untuk duduk bersama bagaimana mengatasi karhutla ini,” jelasnya.
Selain itu, Herman Deru menegaskan bahwa sampai saat ini pihaknya sudah menangkap beberapa pelaku pembakaran. Menurutnya, pihaknya juga menindak tegas perusahaan yang membakar lahan secara sengaja.
“Tapi untuk menutup izin ini tentu ada prosesnya. Perusahaan harus di proses secara hukum dahulu baru kita bisa cabut izinya,” tutupnya