Muara Enim. Pelita Sumsel – Tim gabungan Sat Res Narkoba Polsek Gelumbang dan Polsek Lembak Polres Miara Enim ,dengan Dasar: LP/ A / 148 / VIII / 2019 / Sumsel / Res/27/08/19, berhasil mengungkap kasus Narkoba dengan TKP dijalan lintas Desa Modong dan Desa Alay Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.
Pelaku diketahui berinisial R (34), warga Kecamatan Penukal Abab Kabupaten PALI. Adapun barang bukti dari tangan pelaku seorang yang diduga bandar narkoba tersebut,yakni 1 paket Narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 25,68 Gram, 61 butir Narkotika jenis extacy merk Gold,dan 1 bilah senjata tajam. Sementara Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIk, melalui Sat Res Narkoba Polres Muara Enim ,didampingi Subag Humas Polres Muara Enim Ipda M Yarmi , mengungkapkan kronologi berawal dari Adanya Informasi masyarakat bahwa
Pelaku R (34), warga Kabupaten PALi ini kerap mengedarkan dan transaksi narkoba di wilayah kecamatan Gelumbang dan kecamatan Lembak. Menindaki lanjuti informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Gelumbang dan Polsek Lembak berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Muara Enim.
Selanjutnya pada hari Selasa (27/08) Kasat Res Narkoba Muara Enim membentuk tim gabungan dari Sat Res Narkoba Polres Muara Enim dan Polsek Gelumbang serta Polsek Lembak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Selanjutnya sekira pukul 12.00 Wib Team Gabungan mendapatkan informasi bahwa pelaku akan melakukan transaksi di wilayah Kecamaan Gelumbang yang kemudian Team melakukan langkah Undercover Buy dan pembuntutan terhadap pelaku yang akan melakukan transaksi di Desa Payabakal Kecamatan Gelumbang.
Namun transaksi dibatalkan dan berubah ke arah perbatasan Desa Alay Kecamatan Lembak dan Modong Kecamatan Sungai Rotan. Nah kemudian Team pun menuju lokasi transaksi di Desa Alai Lembak, sekira pukul 15.00 Wib, pelaku datang ke lokasi dengan membawa barang bukti narkoba. ” Pada saat pelaku akan bertransaksi, Team Gabungan langsung mengamankan Barang bukti dan pelaku, namun saat akan ditangkap pelaku melakukan perlawanan dan melarikan diri , Kemudian dilakukan pengejaran oleh tim, dan memberikan tembakan peringatan keatas,” ungkapnya.
Pada saat pengejaran salah satu anggota sempat memegang pelaku namun pelaku mendorong dengan keras anggota sehingga anggota terjatuh yang berakibat anggota mengalami patah tangan sebelah kanan, Nah, selanjutnya tim yang lain melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut, yang sempat terjadi perkelahian dan perlawanan antar pelaku dan anggota kita Kemudian pelaku mengeluarkan senjata tajam yang diayunkan dan diarahkan kepada anggota, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melepaskan tembakan kearah pelaku guna menghentikan dan melumpuhkan pelaku (Tersangka). Pelaku lalu dibawa ke Puskesmas lembak dan dirujuk ke RS Bhayangkara beserta 2 anggota yang mengalami luka akibat perlawanan Tersangka.
“Setelah TSK dirawat selama 2 hari di RS.Bhayangkara Palembang TSK mengalami kritis dan pada Kamis(29/08), sekira pukul 09.45 WIB, dan TSK dinyatakan wafat. Sedangkan untuk BB narkotika jenis sabu-sabu Dan extasy dibawa ke Sat Narkoba guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (AjN)