Palembang, Pelita Sumsel – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melakukan kunjungan kerja untuk mempelajari sistem kerjasama media yang diterapkan Pemerintah Kota Palembang.
Kehadiran rombongan Pemkab OKU yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten OKU Ahmad Tarmizi, disambut oleh Asisten II Setda Kota Palembang Sinta Raharja, Rabu (21/8), di Ruang Rapat Setda Kota Palembang. Rapat dihadiri Kepada Bagian Humas Setda Kota Palembang Amiruddin Sandy, Kasubbag Bina Hubungan Media Adi Zahri, serta Kasubbag Dokumentasi Sandi Febriadi.
Sekda Kabupaten Ogan Komering Ulu Ahmad Tarmizi mengatku, kehadiran mereka untuk mempelajari kiat dan teknis dalam menjalin hubungan dengan rekan-rekan media. Menurutnya, Palembang sudah lebih baik dalam melakukan jalinan serta pembinaan dengan media.
“Kami mendapat cerita bahwa Palembang sudah memiliki payung hukum dalam menjalin kerjasama dengan media. Kami berharap dapat menyerap berbagai hal tentang teknis dalam membangun hubungan dengan rekan-rekan media,” ujarnya.
Menanggapi hal ini Asisten II Setda Kota Palembang Shinta Raharja menyambut baik kunjungan Pemkab OKU ke Palembang. Kehadiran Pemkab OKU ini merupakan apresiasi bagi Pemerintah Kota Palembang.
“Pemkot Palembang sudah ada pemisahan antara humas dan protokol. Silahkan dipelajari lebih lanjut apa yang menjadi kebutuhan untuk diaplikasikan di OKU,” ujarnya.
Terkait kunjungan Pemkab OKU tersebut, Kabag Humas Kota Palembang Amiruddin Sandy menjelaskan, Bagian Humas Setda Kota Palembang secara resmi berpisah dengan protokol pada 1 Januari 2017. Dalam menjalankan tupoksinya, Bagian Humas Setda Kota Palembang terus berinovasi untuk mensosialisasikan program kerja Pemerintah Kota Palembang.
“Salah satu inovasi yang dilakukan adalah Diskusi Wong Kito plus yaitu live outdoor bersama dua stasiun TV dan mengajak serta jurnalis yang bertugas di Pemkot Palembang. Diskusi ini menampilkan narasumber kepala OPD sesuai dengan topik yang dibahas,” ujarnya.
Dijelaskannya, pada 2019 ini Bagian Humas Kota Palembang uji bekerjasama dengan PWI Sumsel menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Menurutnya, hal ini untuk meningkatkan skill serta kompetensi rekan jurnalis yang bertugas di Kantor Walikota.
Pemerintah Kota Palembang telah memiliki payung hukum berupa SK Walikota yang mengatur standar operasional prosedur (SOP) jalinan kerjasama dengan perusahaan pers. Standardisasi jalinan kerjasama ini berdasarkan saran dari Dewan Pers dan mengacu pada UU Pers.
“Setiap perusahaan Pers yang menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kota Palembang harus tersertifikasi di Dewan Pers, serta memiliki cabang yang berdomisili di Palembang. Payung hukum jalinan kerjasama media ini mendapat dukungan langsung dari Dewan Pers dan telah mengacu pada UU,” ujarnya.