Ground Engineer Helikopter Water Bombing Asal Rusia Meninggal Dunia

waktu baca 2 menit
Selasa, 13 Agu 2019 17:32 0 175 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel –  Ground engineer RA-22583 helikopter water bombing asal negara Rusia meninggal dunia, Andrey Sushakov, salah satu yang membantu upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan.

Andrey Sushakov yang merupakan warga Rusia ini menghembuskan nafas terakhir karena sakit penyempitan pembuluh darah ke otak.

“Ya, benar. Andrey Sushakov meninggal dunia. Dia bertugas sebagai ground engineer helikopter water bombing di Sumsel, dia itu yang bertugas di bagian mesin bawah heli sebelum heli mengudara. Jadi tidak bertugas di dalam heli,” kata kepala Bidang Penanganan Kedaruratan BPBD Provinsi Sumatera Selatan, Ansori di Palembang, Selasa (13/8/2019).

Dia menjelaskan, kejadian itu bermula pada 8 Agustus 2019. Saat itu, posisi Andrey dalam keadaan libur dan tengah berada di hotel. Namun, pada pukul 17.00 WIB, dia merasa tidak bisa bernapas dengan normal dan berusaha menghubungi site manager-nya, yakni Pavel Zakharov untuk di bawa ke rumah sakit terdekat.

Mendapat kabar tersebut, kata Ansori, pavel dan pihak hotel membawa Andrey ke rumah sakit Siloam, Palembang. “Indikasi dokter saat itu adalah penyempitan pembuluh darah yang ke otak dan hari itu juga dilakukan pemeriksaan lebih intensif terhadap Andrey hingga masuk ke ruang ICU,” katanya

Selanjutnya, Ansori mengatakan, pada 11 Agustsu 2019, sekitar pukul 17.45 WIB, pihak rumah sakit menghubungi dengan memberikan kabar bahwa Andrey jantungnya berhenti berdetak dan dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit Siloam pada pukul 17.35 WIB.

“Untuk saat ini akan dilakukan autopsi. Itu dilakukan karena merupakan syarat dari negara asalnya (Rusia) sebelum melakukan pemulangan jenazah ke negara asal,” ucap dia.

Ia menambahkan, saat ini jasad Andrey sudah di pindahkan ke ruang mayat di RS Siloam sebelum dilakukan autopsi (menunggu surat persetujuan dari pihak keluarga dan surat kuasa kepada Pavel Zakharov sebagai penerima kuasa untuk urusan di Indonesia).

“Kalau suda mendapatkan itu (surat persetujuan dari pihak keluarga) selanjutnya baru bisa dilakukan proses autopsi,” tutupnya

LAINNYA