Palembang, Pelita Sumsel – Kepala DPMPTSP Kota Palembang, DR. Ahmad Musta’in, S.STP., M.Si mengungkapkan bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Palembang pada Januari mendatang pemerintah Kota Palembang akan mengoperasikan Mall Pelayanan Publik.
”Mall perizinan publik ini akan mempermudah rakyat Palembang dalam mendapat hak – hak pelayanan seperti KTP, KK, Akte dan yang lebih canggih adalah mengurus semua pengajuan perizinan. Dengan digital signature di mall pelayanan publik, masyarakat bisa mencetak dokumen perizinan yang mereka proses dari rumah sendiri,”ungkapnya saat diskusi bertajuk Goverment Model di Era Digital yang diselengarakan oleh Alumni IKA Fisip Unsri yang dipandu BungFK di Lord Cafe Jl. Sumpah Pemuda No.8A, Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I.
Dijelaskan Mustain, selain persiapan infrastruktur, sarana dan prasarana, Mall Pelayanan Publik juga harus siap dari sisi teknologi informasi salah satunya adalah digital signature.
Dengan digital signature maka akan memberi manfaat yang signifikan bagi pelayanan perijinan. Kecepatan, kehandalan dan keamanan merupakan faktor yang menjadi pertimbangan digital signature.
Selain itu, digital signature juga akan memberikan manfaat berupa efisiensi, fleksibiltas dan praktis dalam proses penerbitan perijinan karena tidak akan lagi memerlukan pena, kertas dan tinta serta penerbitan perijinan pun dapat ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dimanapun berada tanpa harus berada di kantor bahkan kedepannya masyarakat bisa mencetak dokumen perijinan sendiri di rumah.
Hal ini dimungkinkan karena dengan sistem digital signature menghasilkan tanda tangan yang identik dan akurat serta tidak dapat dipalsukan oleh pihak lain.
“Semua layanan yang diberikan oleh Mall Pelayanan Publik harus sudah terotomasi dan menggunakan sistem yang terintegrasi,”katanya. (YF)