PALI, Pelita Sumsel – Pelaku penodongan diwiliyah hukum sektor Polsek Tanah Abang Polres Muara Enim, berhasil ditangkap oleh jajaran Reskrim Polsek Tanah Abang , pada Selasa (09/07), sekitar pukul 08: 00 WIB.
Pelaku penodong yang beraksi dari semak belukar yang berhasil ditangkap tersebut, diketahui bernama Sendri(19), warga Desa Selatan Kecamatan Tanah Abang PALI Sumatera Selatan, dan terjerat dalam pasal 365 KUHP, dalam perkara pencurian disertai dengan kekerasan didasar LP/B/43/VII/2019/Sumsel/Res.ME/Sek.T Abang/08/07/19.
Sementara TKP, bertempat di Desa Raja Selatan dekat aliran pipa gas Desa Raja Selatan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI Sedangkan para korban penodongan dari TSK Sedri (19), dikatahui sebagai warga Desa Siku, yakni bernama Rega,Jukri,dan Rical, yang saat itu tengah melintas di TKP.
” Ya, pak saat kami buang air kecil sore hari pukul 16:00 Wib melintas di TKP. Tiba-tiba datang TSK dari semak belukar menodongkan parang kepada kami Karena kami takut jadi kita serahkan 4 unit Hp kepada TSK,” ujar para korban yang mengatakan TSK langsung lari ke semak belukar itu.
Dikatakan para korban bahwa atas penodongan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 7 juta rupiah, para korban yang langsung melaporkan ke Polsek Tanah Abang .
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK SH MH, melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Sofiyan Ardeni SH, didampingi Humas Polres Muara Enim Ipda Yarmi, membenarkan peristiwa dan telah menerima laporan para korban. ” Pelaku telah berhasil kita tangkap di hutan Desa Raja Tanah Abang disebuah gubuk Pelaku tidak melakukan perlawanan saat anggota Reskrim menangkap Pelaku,” tegasnya.
Ditambahkan, kini pelaku dan barang bukti seperti 4 unit Hp merk oppo dan 1 parang telah kita amankan di Polsek Tanah Abang,” pungkasnya. (AJ & Tim).