Muara Enim, Pelita Sumsel – Pelaku Tindak Pidana (TP), penganiayaan yang terjadi diwilayah sektor hukum Polsek Rambang Polres Muara Enim ,pada bulan Juni 2019 lalu tersebut, Akhirnya tertangkap oleh jajaran Reskrim Polsek Rambang pada (03/07).
Pelaku yang ditangkap tersebut dengan Dasar: LP/B/01/ VII / Res.M.Enim/03/07/19. Tentang telah terjadi nya tindak pidana Penganiayaan sebagaimana di maksud dalam rumusan Pasal 351 (1) KUH.Pidana.
Pelaku penganiayaan yang ditangkap tersebut bernama Deni Angga Rais (20), warga Desa Marga Mulia Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim Sumsel. Sedangkan korban diketahui bernama Ahmad Angga Saputra (23), yakni warga yang sama dengan TSK.
Korban penganiayaan tersebut, mengalami luka serius dibagian lengan akibat bacokan dari pelaku, dengan luka jahitan sepanjang 4 Cm. Sementara Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Tempat Pemakaman Umum (TPU), Sainaip Desa Sumber Rahayu Kecamatan rambang.
Dalam kronologis kejadian berawal ketika korban bersama rekannya Muhamad Rasyid tengah mencari rumput untuk makan ternak. Namun tiba-tiba datang pelaku menegur dengan nada keras, dan terjadilah perselisihan. “Ya..pak, telah terjadi perselisihan antara tersangka Deni dan M.Rasyid. Tersangka Deni merebut sebilah parang milik M.Rasyid dan mengayunkannya kearah badan M.Rasyid ,yang mengenai punggung M Rasyid. Sewaktu hendak memisah perselisihan tersebut TSK Deni berbalik membacok kan Parang kearah badan saya,” ujar Korban,
Diceritakan Korban dirinya alami luka bacok lengan sepanjang 4 Cm. Karena lukanya tersebut, korban dilarikan ke RS.Fadilah Prabumulih dengan luka robek di lengan tangan sebelah kiri dengan luja 4 jahitan
Berdasarkan informasi dari sumber Polsek Rambang,melalui Kadiv humas Polres Muara Enim Ipda Yarmi ,pelaku telah diamankan di Polsek Rambang Polres Muara Enim dengan Barang Bukti (BB), 1 bilah parang atau pedang bersarung kulit warna coklat. (AJ)