Muara Enim, Pelita Sumsel -Dua pelaku pembobol Sekolah Dasar Negeri (SDN) 11 Desa Kuripan Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten muara Enim Sumatera Selatan ini, akhirnya ditangkap jajaran Reskrim Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim ,pada (04/07), sekitar pukul 20:00 WIB.
Para pelaku Tindak Pidana (TP), kriminal Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan TKP , di SDN 11 Desa Kuripan Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim.
Dua pelaku tersebut, diketahui bernama Herdi Yandi (19), dan Puja Gilang Rhamadan(30), yang keduanya tercatat sebagai warga Kuripan Kecamatan Petulai Dangku.
Sementara kedua pelaku yang ditangkap tersebut,dengan Dasar:LP/B/17/VII/2019/Sumsel/Res.M.Enim/04/07/19. Para pelaku tersebutpun, terjerat dalam Pasal 363 KUHP.
Sedangkan waktu kejadian diketahui oleh pihak SDN 11 selaku korban pada Rabu(03/07/19), sekitar pukul 07:00 WIB. Ahmad Sanusi (33), sang guru honorer SDN 11 Desa Kuripan Rambang Dangku mengatakan, berawal ketika ia akan menghidupkan mesin air di kantor SDN 11, tiba-tiba melihat pintu kantor terbuka dan kondisi kunci ensel gembok jebol.
” Ya pak, Ketika saya masuk ruangan sudah berantakan , Terlihat kipas angin dan Orgen milik SDN 11 hilang,” ujar Ahmad Sanusi (33), yang kala itu menghubungi Fadilan.
“kemudian atas kejadian tersebut,kami pihak SDN 11 melaporkan ke Polsek Rambang Dangku,” imbuhnya.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK SH MH, melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah, SH, didampingi Kadiv Humas Polres Muara Enim Ipda Yarmi, membenarkan telah menerima laporan korban, dan kemudian memerintahkan Kanitreskrim Ipda Guntur Iswayudi SH, guna melakukan penyelidikan ,serta penangkapan para pelaku Curat itu.
“Kedua pelaku itu berhasil kita tangkap , saat tengah berada didesa Kuripan . Keduanya saat ditangkap tidak melakukan perlawanan,dan kini keduanya telah kita amankan di Polsek Rambang Dangku,” tegas AKP Apriansyah, yang menunjukkan barang bukti sebuah kipas angin hasil kejahatan dari kedua pelaku itu. (AJ)
.