OKU Timur, Pelita Sumsel – Kepala Desa (Kades) se OKU Timur dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur melakukan MoU tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha Negara. Selasa, (21/05) di Kantor Kejari OKU Timur.
Kendati sudah MoU, bukan berarti Kades bebas menggunakan anggaran tanpa aturan. Karena kejaksaan memiliki tugas pencegahan dan penindakan. Demikian diungkapkan Kajari OKU Timur Ismaya Hera Wardanie SH, MHum, seusai Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama (MoU).
“Jika ada hal-hal yang menyangkut hukum perdata, contohnya Kades dituntut karena keputusannya sebagai Kades bukan persons ini bisa diberikan bantuan hukum,” terangnya.
Melalui bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan bisa memberikan bantuan hukum kepada instansi pemeritah. Kajari memamaparkan, Apakah dengan adanya MoU ini membebaskan Kades yang melanggar hukum? Bukan, karena kejari memiliki tugas pencegahan dan penindakan. “Penanatangan MoU sebagai upaya perwujudan kinerja yang dibebankan kepada kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Membawahi tiga subseksi perdata, Tata usaha negara dan pertimbangan hukum. Negara memililiki kepentingan tentang Tata Usaha Negara diantaranya desa yang mengelola keuangan,” ucap Kajari.
Hadir dalam MoU ini Bupati OKU Timur HM Kholid Mawardi didampingi sejumlah Kepala OPD dan Camat. Dalam sambutannya Bupati menyebutkan, sejak digulirkannya dana desa banyak masalah yang timbul, sehingga perlu adanya pendampingan untuk meminimilisir pelanggaran hukum. Dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat ke OKU Timur mencapai Rp245 miliar dan Rp 2,1 miliar dana kelurahan.
“Saya minta dari awal dilakukan pengawalan dan jangan sampai dipanggil karena sudah ada kejadian, dengan dana sebesar ini tentu dibutuhkan sistem pengelolaan yang benar-benar bagus,” ujar Bupati. (fah)